Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Saat Acara Webinar Zoom Meeting antuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik non-PNS, seperti guru dan dosen. Tapi, subsidi gaji tersebut tidak akan diterima 100 persen karena dipotong pajak penghasilan (PPh) hingga Rp 108 ribu.
Sebab, BSU Kemendikbud ini sifatnya menambah penghasilan dari penerima. "Maka wajib dikenakan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Kemendikbud menyatakan pemotongan ini sudah sesuai dengan UU Pajak Penghasilan. Pemotongan ini berlaku untuk semua bantuan seperti upah, gaji, dan honor.
Program ini resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beberapa jam sebelumnya. Total anggarannya mencapai Rp 3,6 triliun untuk 2 juta lebih penerima. Mereka semua adalah tenagna pendidik yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu:
1. Dosen 2. Guru 3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah 4. Pendidik PAUD 5. Pendidik kesetaraan 6. Tenaga perpustakaan 7. Tenaga laboratorium 8. Tenaga administrasi <!--more--> Setiap orang menerima Rp 1,8 juta sekali pembayaran saja sekaligus. Untuk penerima yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan potongan 5 persen atau sejumlah Rp 90 ribu. Sementara bagi yang belum punya NPWP, potongannya lebih besar yaitu 6 persen atau sebesar Rp 108 ribu.
Pemotongan pajak ini sedikit berbeda dengan program subsidi gaji Rp 2,4 juta yang ada di Kemenaker. Dari informasi yang diterima Tempo di Kemenaker, tidak ada pemotongan pajak penghasilan untuk program mereka.
Tempo mencoba mengkonfirmasi perbedaan ini kepada Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibisana. "Saya cek dulu," kata dia.
Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK
3 hari lalu
Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK
Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.