Buntut Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Pengusaha Desak Anies Baswedan Setop PSBB
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 16 November 2020 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Visit Wonderful Indonesia (VIWI) Board, yang merupakan himpunan asosiasi industri pariwisata, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dan tak lagi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Permintaan ini datang setelah mereka melihat masifnya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota, salah satunya dalam acara nikahan anak perempuan dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"PSBB transisi berakhir 22 November, ini hendaknya dihentikan, jadi kita menuju kondisi normal," kata Ketua VIWI Board Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Hariyadi membenarkan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah acara nikahan putri Rizieq yang mengundang tamu sampai 10 ribu orang di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 14 November 2020. Lalu, acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Rizieq, pada Jumat, 13 November 2020.
Tapi di luar itu, kata Hariyadi, masih ada beberapa pelanggaran protokol kesehatan lainnya di beberapa tempat. "Tidak hanya di Petamburan dan Tebet, tapi di banyak tempat," kata dia.
Sehingga, VIWI Board yang berisi 18 asosiasi ini menilai PSBB transisi di Jakarta secara de facto telah berakhir.
Selain itu, VIWI Board meminta Anies tidak memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha. Menurut Hariyadi, sektor usaha selama ini telah taat, patuh, dan siap dengan protokol kesehatan new normal. "Semestinya, sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha," kata dia.
<!--more-->
Sebelumnya, acara nikahan putri Rizieq ini menuai sorotan publik, lembaga, dan ahli kesehatan. Lembaga seperti Ombudsman misalnya, mengkritik denda administratif Rp 50 juta terhadap Rizieq akibat pelanggaran ini, yang dinilai hanya formalitas.
Tapi, Anies menyebut Pemerintah DKI sudah bekerja sesuai peraturan yang ada. Salah satu bentuknya, menurut Anies, adalah dengan menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Ombudsman Sebut Denda Rizieq Shihab Formalitas, Begini Jawaban Anies Baswedan