Diterpa Kasus Pembobolan Dana Nasabah Rp 22 Miliar, Saham Maybank Terus Naik
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 14 November 2020 10:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna senilai Rp 22 miliar yang menyita perhatian publik belakangan ini masih ditangani Kepolisian.
Namun kinerja saham Maybank Indonesia atau BNII tak terimbas kasus tersebut. Pada penutupan perdagangan Jumat kemarin, 13 November 2020, saham BNII naik 1,74 persen atau 4 poin menjadi Rp 234 per lembar saham.
Sepanjang hari itu saham BNII bergerak di kisaran Rp 226 - Rp 236. Adapun total transaksi mencapai Rp 1,37 miliar. Sementara kapitalisasi pasar BNII sejumlah Rp 17,81 triliun dengan price to earning ratio (PER) 12,15 kali.
Dalam sebulan terakhir saham BNII naik 4,46 persen, setelah bergerak di kisaran Rp 220 - Rp 238. Jika dilihat sepanjang 2020, saham BNII juga meningkat 13,59 persen.
Sebelumnya diberitakan kasus raibnya dana nasabah yang juga atlet e-sport tersebut telah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso sebelumnya menilai dana nasabah bisa kembali apabila terbukti nasabah tidak bersalah. Namun ia menyebutkan OJK harus sangat berhati-hati memberikan pernyataan mengenai kasus tersebut.
<!--more-->
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menilai bahwa tersangka AT merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas hilangnya uang milik atlet e-sport tersebut di Maybank.
Menurut Helmy, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka AT seperti mobil, tanah dan bangunan yang dibeli oleh tersangka diduga menggunakan uang hasil penggelapan dengan korban Winda Earl.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya telah memberikan saran kepada perseroan untuk membayar ganti rugi atas dana nasabahnya, Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 22 miliar.
Hal ini terlepas banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini. Pembayaran ganti rugi tersebut, kata Hotman Paris, sebagai itikad baik perusahaan di mana bergerak di sektor perbankan yang merupakan bisnis kepercayaan. "Saya sudah bilang ke Maybank, bayarkan saja, ini uang kecil sedangkan aset Maybank Rp 175 triliun," ucapnya dalam diskusi di salah satu televisi swasta, Kamis, 12 November 2020.
Meski begitu, menurut Hotman Paris, Maybank tetap berharap ada win-win solution dalam kasus ini. Ia pun mengajak Winda dan ayahnya, Herman Lunardi untuk bertemu di Kopi Johny untuk menemukan solusi terbaik bagi keduanya.
BISNIS
Baca: Bos OJK Sebut Uang Nasabah Maybank Rp 22 Miliar Bisa Kembali Asalkan...