1 Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin, Ekonom Sebut Omnibus Dinilai Law Kebablasan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 13 November 2020 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Poppy Ismalina, memberikan catatan negatif bagi satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam masa pemerintahannya di periode kedua. Dia menyoroti terbitnya Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
“Saya kemudian melihat Omnibus Law kebablasan. Ini bisa jadi ancaman untuk keberlanjutan ekosistem lingkungan di Indonesia,” ujar Poppy dalam diskusi virtual bersama Green Peace pada Jumat, 13 November 2020.
Sejak dicetuskan Jokowi pada pidatonya di Gedung MPR tahun lalu, Omnibus Law sedianya akan disusun dengan tujuan memudahkan iklim bisnis. Selama ini, Indonesia menduduki peringkat atas dalam kerumitan berusaha di level global.
Namun, dalam perjalanannya, penyusunan UU Cipta Kerja hingga pengesahannya justru menganulir klausul tentang upaya pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam Undang-undang lama, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Beleid itu disebut mengandung ancaman lantaran aturan tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sebagai syarat bagi badan usaha memperoleh izin dilenyapkan.
Poppy menyayangkan hilangnya klausul UPK dan UPL lantaran sebagai gantinya, badan usaha hanya diwajibkan memperoleh persetujuan lingkungan. Di sisi lain, dia menyoroti penerbitan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) untuk menentukan layak atau tidaknya penerbitan izin berusaha. Dokumen itu, kata dia, diuji sendiri oleh pemerintah.
“Dalam penyusunan amdal, masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunannya hanya mereka yang terdampak,” kata Poppy.
<!--more-->
Poppy kemudian memasalahkan penghapusan komisi amdal. Komisi, kata dia, sudah sejak 2000 melakukan evaluasi terhadap dampak ekonomi lingkungan terhadap pembangunan setiap kali penyusunan amdal dilakukan. Penyusunan amdal pun menggunakan perhitungan batas populasi. Poppy mengibaratkan kebijakan anyar terkait amdal menjadi sebuah malapetaka dan kemunduran bagi keberlangsungan lingkungan hidup.
Sejak disahkan pada Oktober lalu, UU Cipta Kerja memperoleh penolakan dari elemen masyarakat. Organisasi lingkungan, Greenpeace, menyoroti resentralisasi kewenangan pemberian izin dan pengawasan pada pemerintah pusat. Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, Rahma Shofiana, menyebut ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi mandat reformasi.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika mengatakan persoalan lingkungan masih terus terjadi di masa kepemimpinan Jokowi. Saat ini, Konsorsium Agraria mencatat ada 83 proyek infrastruktur yang berpotensi memicu konflik masyarakat terkait lahan.
“Majalah Tempo tahun ini saja sudah mengangkat tiga kasus konflik lahan,” tuturnya. Salah satu laporan Majalah Tempo menyajikan polemik pembangunan arena balap Moto GP di Mandalika.
Wahyu menyatakan, rencana besar pembangunan infrastruktur yang memicu konflik menjadi pertanyaan. Misalnya tentang upaya pemerintah menempuh proses rekonsiliasi untuk menyelesaikan masalah. Sebab, selama ini, masyarakat yang melayangkan protes justru harus berhadap dengan penegak hukum.
Baca: Jokowi Ingatkan Fintech soal Kejahatan Siber Hingga Data Pribadi