MTI Sarankan Tarif Angkutan Umum dan Logistik di Tol Jakarta-Cikampek II Diatur
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 13 November 2020 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah menetapkan tarif khusus untuk angkutan umum dan angkutan barang alias logistik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Saran tersebut diungkapkan setelah pemerintah berencana mengintegrasikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Hitungan rinciannya dihitung BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol). BPJT yang akan lakukan koreksi dan evaluasi,” ujar Djoko saat dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat, 13 November 2020.
Pemerintah memberlakukan tarif Jalan Tol-Cikampek II Elevated dalam waktu dekat. Tarif berlaku setelah jalan bebas hambatan ini digratiskan selama sebelas bulan sejak peresmiannya.
Menurut Djoko, perubahan tarif tol seharusnya dilakukan secara bertahap. Apalagi, masyarakat masih dihadapkan oleh kondisi krisis karena pandemi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi melemah.
Meski demikian, Djoko mengatakan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated harus diterapkan untuk menjaga keberlangsungan badan usaha. “Biaya diperlukan untuk operasional,” ucapnya.
Pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tertarikh 22 Oktober 2020. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan tersebut digadang-gadang bakal meningkatkan layanan bagi pengguna jalan.
Musababnya, tarif terintegrasi bakal berdampak bagi pemerataan distribusi beban lalu-lintas sehingga kinerja lalu-lintas lebih optimal, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan, maupun kapasitas jalan. “Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali,” ujar Heru.
<!--more-->
Adapun tarif terintegrasi akan dibagi menjadi empat wilayah. Wilayah 1 terdiri atas Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 Cawang-Cikarang Barat, Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), dan Wilayah 4 Cawang-Cikampek.
Pembagian wilayah, tutur Heru, membuat pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi saat melewati akses masuk dan akses jalan tol ini lantaran pembayaran disatukan dengan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Heru menjelaskan, pemberlakuan tarif terintegrasi saat ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder terkait.
Berikut ini rencana daftar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated setelah terintegrasi.
- Wilayah 1 Cawang-Pondok Gede Barat/Timur
Golongan I: Rp 4.000
Golongan II: Rp 6.0000
Golongan III: Rp 6.000
Golongan IV: Rp 8.000
Golongan V: Rp 8.000
- Wilayah 2 Cawang-Cikarang Barat
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 10.500
Golongan III: Rp 10.500
Golongan IV: Rp 14 ribu
Golongan V: Rp 14 ribu
- Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur)
Golongan I: Rp 12 ribu
Golongan II: Rp 18 ribu
Golongan III: Rp 18 ribu
Golongan IV: 24 ribu
Golongan V: Rp 24 ribu
- Wilayah 4 Cawang-Cikampek
Golongan I: Rp 20 ribu
Golongan II: Rp 30 ribu
Golongan III: Rp 30 ribu
Golongan IV: Rp 40 ribu
Golongan V: Rp 40 ribu
Baca: Ini Tarif Baru Jalan Tol Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated