TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan segera memberlakukan tarif terintegrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tertarikh 22 Oktober 2020.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan tersebut digadang-gadang bakal meningkatkan layanan bagi pengguna jalan. Musababnya, tarif terintegrasi bakal berdampak bagi pemerataan distribusi beban lalu-lintas sehingga kinerja lalu-lintas lebih optimal, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan, maupun kapasitas jalan.
“Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.
Adapun tarif terintegrasi akan dibagi menjadi empat wilayah. Wilayah 1 terdiri atas Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 Cawang-Cikarang Barat, Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), dan Wilayah 4 Cawang-Cikampek.
Pembagian wilayah, tutur Heru, membuat pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi saat melewati akses masuk dan akses jalan tol ini lantaran pembayaran disatukan dengan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Heru menjelaskan, pemberlakuan tarif terintegrasi saat ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder terkait.