Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meringkus 80 kapal pencuri ikan atau illegal fishing dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 59 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan 19 sisanya kapal asli Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mencatat kapal asing yang telah diamankan petugas paling banyak berasal dari Vietnam, yakni mencapai 27 unit. Selanjutnya, 16 kapal berasal dari Filipina, 17 kapal dari Malaysia, dan satu kapal berasal dari Taiwan.
Menteri KKP Edhy Prabowo telah menugaskan jajarannya menyiagakan pengawasan di perairan Nusantara selama 24 jam. Dia juga meminta sinergitas dengan lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, serta Polisi Air diperkuat.
Teranyar, KKP meringkus dua kapal ikan ilegal asal Malaysia di perairan Selat Malaka. Kapal ditangkap dalam operasi Kapal Patroli Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Rabu petang, 11 November 2020.
Penangkapan dua kapal dilakukan pada 10 November 2020 pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB. Kedua kapal berbendera Malaysia tersebut ialah KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786. KM SLFA 5223 diawaki oleh tiga ABK dan KM PKFB 1786 diawaki oleh empat ABK. <!--more--> Seluruh ABK, tutur Tb, merupakan warga negara Indonesia. Tb mengatakan nakhoda kapal melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan. Dia juga menyoroti maraknya kapal pencuri ikan asing yang mempekerjakan nelayan Indonesia.
Dia mengimbau nelayan Indonesia supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mencuri ikan. "Kami terus mengupayakan nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," ujarnya.
Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 hari lalu
Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
4 hari lalu
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.
KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap
20 hari lalu
KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap
Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.