Tanggapan Erick Thohir dan Bos Garuda Soal Investigasi KPK Inggris
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 7 November 2020 06:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menanggapi investigasi lembaga pemberantasan korupsi di Inggris, yakni Serious Fraud Office (SFO) terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat Garuda pada 2012 yang melibatkan Bombardier Inc.
Erick dan Irfan mengatakan akan mendukung proses hukum tersebut.
“Karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN,” tutur Erick dalam keterangannya, Jumat, 6 November 2020.
Erick menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum seperti KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta dan Kejaksaan dalam penanganan kasus Garuda. Menurut Erick, Kementerian Hukum dan HAM akan membantu Kementerian BUMN dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik.
Adapun SFO mengumumkan investigasinya pada Kamis, 5 November 2020. "SFO sedang menyelidiki Bombardier Inc. atas dugaan suap dan korupsi terkait kontrak dan/atau perintah dari Garuda Indonesia," kata SFO seperti dikutip dari Reuters.
Investigasi dilakukan setelah pengadilan Indonesia menjatuhkan sanksi pidana terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, yakni Emirsyah Satar, Mei lalu. Emir terbukti terlibat kasus suap pengadaan pesawat dan manufaktur yang melibatkan perusahaan Airbus dan Rolls Royce.
SFO menyatakan investigasi sedang berlangsung. Karena itu, lembaga anti-rasuah tidak dapat memberikan komentar lebih jauh. Sementara itu di Montreal, Bombardier mengkonfirmasi telah diberitahu soal penyelidikan SFO sejak beberapa pekan lalu. Perusahaan menyatakan akan kooperatif. Manajemen juga sudah menunjuk pengacara eksternal.
<!--more-->
Sebelumnya, Bombardier diketahui telah menjual enam jet regional CRJ1000 kepada Garuda pada 2012 sekaligus menyewakan sejumlah jet serupa. Dikutip dari situs Garuda, perusahaan pelat merah saat ini memiliki 18 jet. Di tengah kasus itu, kata manajemen Bombardier, ada lima proses pengadaan yang melibatkan produsen berbeda.
Senada dengan Erick, Irfan mengatakan perseroannya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut,” tutur Irfan pada Jumat, 6 November 2020.
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia berusaha menegakkan good corporate governance atau GCG seperti arahan pemerintah. GCG berlaku untuk seluruh aktivitas bisnis.
Menurut Irfan, dengan komitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum ini, Garuda Indonesia bisa menjaga lingkungan bisnisnya agar tetap bersih dan transparan. “Ini selaras dengan visi transformasi BUMN,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA |REUTERS