Kepala BKPM: Dengan Undang-undang Ciptaker Tidak Ada Sogok Menyogok
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 5 November 2020 05:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadania mengatakan dengan Undang-Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, tidak ada sogok menyogok.
"Ini jujur aja nih. Kenapa potensi terjadinya pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi membuat izin belum baik," kata Bahlil dalam diskusi dengan mahasiswa, Rabu, 4 November 2020.
Dengan UU Ciptaker, kata dia, semua perizinan menjadi berbasis elektronik dan berbasis Online Single Submission. Dengan kemudahan itu, Bahlil yakin investasi bisa masuk ke Indonesia.
Dia menuturkan UU Ciptaker yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, bermula dari rencana membenahi tumpang tindih aturan mengenai urusan berusaha dan upaya menekan tingkat pengangguran.
"Tidak ada cara lain agar orang mendapatkan pekerjaan, kecuali dengan cara agar investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia.
<!--more-->
Menurutnya, pengusaha empat hal utama dalam berusaha di Indonesia, yaitu kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan.
Dia mengatakan perizinan yang susah membuat cost atau biaya berusaha menjadi tinggi. "Undang-undang ini memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi untuk kemudian dibuat transparansi elektronik," ujarnya.
Bahlil juga mengklaim, UU Ciptaker mempermudah UMKM untuk berusaha dan mengembangkan bisnisnya. hanya cukup 1 lembar, biayanya murah sekali. "Undang-undang itu memberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," kata Bahlil.
Baca: Kepala BKPM Penuhi Tantangan Debat UU Cipta Kerja Mahasiswa Malam Ini
HENDARTYO HANGGI