Siap-siap, Tarif Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Lainnya Bakal Naik
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 4 November 2020 01:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Penyesuaian alias kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga : Tarif Tol Jakarta-Bandung, YLKI: Pisahkan Jalur Bus dan Mobil Pribadi
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2020.
Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.
Dalam waktu dekat tarif Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Golongan I: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
Golongan II: Rp 23.500 yang semula Rp 22.500
Golongan III: Rp 23.500 yang semula Rp 22.500
Golongan IV: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Golongan V: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Golongan I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
Golongan II: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
Golongan III: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
Golongan IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.000
Golongan V: Rp 6.500 yang semula Rp 6.000
Heru mengatakan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Jalan tol ini juga menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dinilai dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
Empat Pengelola/Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami yang terdiri dari, PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok, PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.