TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan komitmen pemerintah kepada para investor sangat penting. Salah satu komitmen yang ia maksud, misalnya, adalah soal kenaikan tarif jalan tol.
"Apa yang kita janjikan kepada investor harus dilaksanakan. Saya pikir kalau kontroversi yang kecil-kecil biarin saja lah emang gue pikirin," ujar Luhut dalam sambutannya pada acara penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu, 9 Sptember 2020.
Ia mengatakan langkah-langkah seperti itu harus dilakukan. Sebab, ia mengatakan pemerintah perlu menjaga kenyamanan investor. "Kadang ada yang kita sudah janjikan maka harus deliver."
Dalam kesempatan itu pun Luhut menekankan pentingnya studi kelayakan suatu proyek. Ia mengatakan pengecekan asumsi yang digunakan dalam feasibility study sangat penting dan harus dipastikan.
"Jangan meleset jauh ketika investor mulai masuk dan memulai pembangunan. Ini perlu kita waspadai," ujar Luhut.
Soal kenaikan tarif jalan tol, baru-baru ini Kementerian PUPR memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Tol Padaleunyi).
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. "Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian PUPR, Ahad, 6 September 2020.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku BUJT menyatakan kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Sontak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan keberatannya lewat pernyataan terbuka kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ia mengatakan keputusan perseroan sangat tidak bijak lantaran dilakukan di masa pandemi.