BCA Bantah Soal Kasus Hangusnya Deposito Rp 5,4 M di Surabaya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 26 Oktober 2020 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberi jawaban atas kasus hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar milik nasabah mereka yang dibiarkan selama 32 tahun. Kasus ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dan telah masuk ke pengadilan.
"Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Kasus ini mencuat dan muncul di sejumlah pemberitaan media. Pemilik deposito, Anna Suryanti, membuka sembilan deposito. Enam atas nama anaknya, masing-masing dua deposito, yaitu Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Tapi saat ingin mencairkan deposito ini, Anna disebut tidak bisa mencairkannya karena sudah masuk masa kedaluwarsa. Sehingga pada 3 April 2020, masuklah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby.
Gugatan ini sudah muncul di laman resmi pengadilan. Ada empat pihak yang menjadi penggugat yaitu Anna, Herman, Johan, dan Vonny. Dalam gugatan ini, Anna cs merinci kepemilikan deposito yang dimiliki mereka.
Dalam gugatan ini, mereka menyatakan BCA melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut pencairan deposito sebesar Rp 1,76 miliar, bukan Rp 5,4 miliar. Rinciannya yaitu Anna Rp 780 juta. Herman, Johan, dan Vonny, masing-masing Rp 328 juta.
<!--more-->
Mereka juga menuntut BCA membayar uang paksa (dwangson) Rp 2 juta untuk setiap hari keterlambatan pencairan. Kemudian yang paling besar, mereka menuntut BCA membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,4 miliar.
Fakta-fakta yang disampaikan Anna inilah yang dibantah oleh BCA. Sebagai tergugat, BCA hadir dalam agenda persidangan yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
Sidang pertama sudah dimulai sejak 20 April 2020. Terakhir, sidang digelar 21 Oktober 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat atau Anna cs. Sidang selanjutnya digelar Rabu, 4 November 2020 dengan agenda yang sama.
Adapun dalam agenda pembuktian yang sudah digelar sebelumnya, BCA telah melaporkan kepada hakim keterangan versi mereka. "Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan," kata Hera.
Dalam keterangan ini, Hera juga mengatakan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali. "Kendati nasabah membawa
bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO