Buruh Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 10 November
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 26 Oktober 2020 12:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan demo serentak menolak Undang-undang atau UU Cipta Kerja sampai 10 November 2020.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Ia memastikan aksi buruh ini dilakukan secara terukur, terarah dan konstitusional. "Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," kata dia.
Dengan pengumuman ini, maka aksi demo jauh lebih lama dibandingkan perkiraan pemerintah. Sebelumnya dalam acara sebuah televisi nasional, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud Md, mendapatkan informasi dari intelijen bahwa demo menolak UU Cipta Kerja hanya sampai 28 Oktober 2020.
Adapun rangkaian demo ini akan dimulai minggu depan, Senin, 2 November 2020. Said mengatakan puluhan ribu buruh akan turun ke jalan melakukan aksi demo. Ada dua lokasi yaitu Istana Presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hari yang sama, buruh akan mengajukan berkas gugatan uji materi (judicial review) ke MK. Mereka yang disebut terlibat dalam KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, dan 32 serikat buruh lainnya.
<!--more-->
Pada 2 November 2020, buruh menyebut aksi akan dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya Jabodetabek, Serang, Cilegon, Bandung, sampai Surabaya.
Selanjutnya, demo di 24 provinsi ini akan kembali dilakukan pada 9 sampai 10 November 2020. Dalam aksi kedua ini, mereka juga akan menuntut DPR yang kemarin mengesahkan UU Cipta Kerja, untuk mencabutnya kembali melalui proses legislative review.
Selain itu, demo pada 9 sampai 10 November ini menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen. "Lalu menolak, tidak adanya kenaikan upah di 2021," kata Said Iqbal.
FAJAR PEBRIANTO