Penumpang Pesawat Diproyeksi Naik 20 Persen, Kemenhub Awasi Protokol Kesehatan

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 24 Oktober 2020 06:20 WIB

Calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Pihak pengelola bandara tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020, Kementerian Perhubungan memproyeksi terjadi penambahan penumpang pesawat hingga 20 persen. Pemerintah tak ingin ada pelanggaran protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan pihaknya tengah mengantisipasi melonjaknya animo masyarakat menggunakan angkutan udara di masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020.

"Dengan melihat adanya kenaikan pergerakan pesawat berangkat dan penumpang berangkat dalam negeri Oktober 2020 dan memperhatikan realisasi data libur panjang pada Agustus 2020, maka diperkirakan akan terdapat kenaikan sebesar kurang lebih 20 persen," katanya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Puncak Keberangkatan Penumpang Arus Berangkat Liburan diperkirakan terjadi pada 28 Oktober dengan jumlah sebanyak 110 ribu penumpang. Sementara itu, Puncak Kedatangan Penumpang Arus Balik Liburan diperkirakan terjadi pada 1 November dengan 112 ribu penumpang.

Kemenhub menyatakan terus melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan penumpang tersebut. Novie menuturkan pihaknya tetap fokus dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan baik oleh operator angkutan udara, bandara dan navigasi.

"Kami antisipasi kebutuhan kapasitas apabila terjadi lonjakan penumpang yang signifikan atau slot time dan jam operasi bandara," ujarnya.
<!--more-->
Kemenhub juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE No.13/2020 oleh seluruh Inspektur Penerbangan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara (Kantor Pusat dan Kantor Otoritas Bandar Udara).

Novie menegaskan berdasarkan pengalaman Agustus 2020, ada pelanggaran yang dilakukan salah satu maskapai. Hal ini sudah ditindaklanjuti lewat penegakan hukum dan tindakan korektif melalui sanksi administrasi.

"Ini diharapkan tidak akan terulang lagi, kami akan melakukan pengawasan secara rinci," ucapnya.

Berdasarkan data Kemenhub, sejak 16 Maret 2020, pemerintah melakukan pengendalian hingga pada masa larangan mudik pada Mei 2020. Saat itu menjadi titik paling rendah aktivitas penerbangan.

Lalu, sejak 8 Juni, ada pelonggaran terhadap beberapa persyaratan untuk mendukung perekonomian masyarakat, atau disebut sebagai masa adaptasi kebiasaan baru. Hal ini berlanjut sampai Agustus 2020. Jumlah penumpang pun perlahan meningkat.

Pada September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini menjadi pemicu penurunan pergerakan penumpang mengalami sebesar 10,2 persen dibandingkan Agustus 2020.

BISNIS

Baca juga: Airport Tax di 13 Bandara Gratis, Garuda Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

9 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

13 hari lalu

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya