Pajak Bandara Dihapus, 1,6 Juta Penumpang Pesawat Akan Diuntungkan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 23 Oktober 2020 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memperkirakan 1.628.314 penumpang bisa menikmati kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax hingga Desember 2020.
"Dengan total jumlah kebutuhan sebesar Rp 175,7 miliar di 13 lokasi Bandar Udara pendukung ekonomi dan destinasi pariwisata," kata Novie saat konferensi pers virtual, Jumat, 23 Oktober 2020.
Sementara itu, pada 2021 diusulkan supaya program itu dapat dinikmati pengguna transportasi udara dengan total asumsi sebanyak 9.750.159 penumpang.
"Dengan total jumlah kebutuhan sebesar Rp 1,01 triliun,"
Adapun stimulus PJP2U itu diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
<!--more-->
Kementerian Perhubungan, kata Novie, mempertimbangkan kebijakan penghapusan biaya PJP2U atau pajak bandara hingga 2021. Novie Riyanto mengatakan perpanjangan kebijakan itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan efektifitasnya.
"Proyeksi ke depan kami berharap kami memprogramkan kembali pada Januari 2021, sambil kami lihat perkembangannya," kata dia.
Menurutnya, efektifitas tersebut dilihat dengan tumbuh atau tidaknya aktivitas pariwisata, maupun industri penerbangan Indonesia. Kendati begitu, Novie belum bisa memprediksi pengaruh kebijakan itu terhadap kinerja sektor tersebut.
Baca: Libur Panjang, Kemenhub Prediksi 110 Ribu Orang Naik Pesawat di Akhir Oktober
HENDARTYO HANGGI