UU Cipta Kerja, Luhut: Pengusaha yang Tak Beri Pesangon Bisa Dipidana

Kamis, 22 Oktober 2020 01:56 WIB

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Hari Kemerdekaan ke-75 RI kali ini diperingati dalam suasana yang berbeda. Musababnya, Indonesia tengah menghadapi cobaan yang berat karena wabah corona. Hal tersebut disampaikannya melalui video pendek yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya. Instagram/@luhut.pandjaitan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh. Luhut malah mengklaim beleid ini memberikan nilai tambah bagi pekerja.

Contohnya pada perkara pesangon. Luhut mengatakan para pekerja dan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja bakal tetap mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, ia mengakui besar pesangon dalam UU Cipta Kerja hanya 25 kali upah, berbeda dengan beleid sebelumnya yang mengatur 32 kali upah. "Sekarang kita buat 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi dijamin kalau kamu tidak bisa deliver, lari, bisa dipidana," ujar Luhut dalam sebuah acara daring, Rabu, 21 oktober 2020.

Luhut mengatakan perubahan aturan soal pesangon tersebut menjadi persoalan yang diangkat oleh para buruh. Namun, ia menjelaskan turunnya besaran pesangon tersebut bukan tanpa alasan.

Selama ini, kata Luhut, data menunjukkan perusahaan yang bisa memberikan kompensasi sebesar 32 kali upah itu jumlahnya sangat sedikit, hanya sekitar 8 persen. "Yang lain lari saja."

Advertising
Advertising

<!--more-->

Selain mendapat pesangon, Luhut mengatakan buruh yang di-PHK juga akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan pemerintah. JKP diberi sebagai kompensasi turunnya pesangon dari 32 kali upah ke 25 kali upah.

"Jadi jangan berburuk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Ini memberi nilai tambah," tutur dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemanis bibir agar buruh dan tenaga kerja bisa menerima dengan lapang Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah. Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali JKP, sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

“Pertanyaannya, iurannya siapa yang bayar. Kalau dibilang pemerintah, berarti pemerintah yang JKP Pesangon akan diambil dari APBN dan ini tidak akan bisa jalan, undang-undang ini terkesan basa-basi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa, 6 Oktober 2020. Lebih lanjut, dia juga mengkritisi bila sumber dana JKP dipungut kembali melalui iuran yang diberatkan pada buruh.

Baca juga: Soal Omnibus Law, Luhut Pandjaitan: Terus Terang Saya yang Mulai

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

3 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

23 jam lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

1 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

1 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

2 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

2 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya