Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Pinjamkan Lahan Secara Gratis untuk Investor
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Oktober 2020 19:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pengelola Bank Tanah bisa meminjamkan lahan secara gratis untuk investor dengan panjang konsesi 20 tahun. Lahan ini dapat dimanfaatkan pemodal sebagai ruang untuk melakukan riset atau alih teknologi.
“Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah),” ujar Sofyan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Ia melanjutkan, pemerintah menyediakan lahan cuma-cuma sebagai bentuk insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Toh, menurut Sofyan, pemanfaatan lahan oleh korporasi dipastikan tidak akan mengganggu lahan untuk kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.
Seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja, Sofyan mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30 persen di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah ini digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.
<!--more-->
Sedangkan 70 persen lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri. Nantinya, komite Bank Tanah akan dilaksanakan oleh tiga kementerian yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adapun lahan-lahan yang bakal diambil alih oleh Bank Tanah merupakan tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Meski terdapat kepentingan menggaet investor dalam pemanfaatannya, Sofyan memastikan tujuan pembentukan Bank Tanah tidak untuk komersial.
“Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus,” ucapnya.
Pasal 126 naskah UU Cipta Kerja menyebutkan bank tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30 persen dari tanah yang dikelola bank tanah.
Baca: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri sebagai Penanggung Jawab Bank Tanah