Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri sebagai Penanggung Jawab Bank Tanah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Oktober 2020 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan Bank Tanah akan dibentuk di bawah tiga kementerian sekaligus. Selain Kementerian ATR, Sofyan menyebut dua kementerian lainnya bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai penanggung jawab.
“Organisasi Bank Tanah akan menjadi organisasi yang powerful, terdiri atas tiga orang. Selain Menteri ATR, Pak Jokowi akan menunjuk siapa sebagai komite, apakah mungkin Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, atau PUPR,” ujar Sofyan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Pembentukan lembaga Bank Tanah bakal diatur dalam peraturan pemerintah sebagai beleid turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Sofyan memperkirakan, secara legal, Bank Tanah akan mulai berdiri pada 2021.
Sebagai pengelola, Sofyan mengatakan pemerintah bakal memberikan kesempatan kepada pihak profesional untuk menempati posisi eksekutif dalam manajemen Bank Tanah. Menurut dia, perekrutan dilakukan secara terbuka.
Di samping itu, pemerintah juga akan menggandeng tujuh orang yang mengisi posisi Dewan Pengawas Bank Tanah. Tiga orang di antaranya mewakili pemerintah dan empat lainnya mewakili masyarakat atau pengawas independen.
<!--more-->
Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria. Keberadaan dewan pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya.
Bank tanah merupakan perantara alias intermediary yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya, pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.
Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian.
Pembentukan Bank Tanah dalam undang-undang sapu jagad sempat dikritik tiga partai dalam pembahasannya di DPR , pertengahan September lalu. Sorotan datang dari PDIP, PKB, dan Partai NasDem. Anggota Panja dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, misalnya, mempertanyakan kepastian bahwa Bank Tanah tak akan merambah kawasan hutan dan mengganggu program reforma agraria.
Sedangkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam mempertanyakan urgensi pembentukan Bank Tanah. Politikus PKB ini menyinggung kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium pembentukan lembaga, tetapi justru ingin membentuk Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: BKPM: UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Miliki Amdal