Dukung Omnibus Law, Bank Dunia Ingatkan Aturan Pelaksana Harus Kuat
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Oktober 2020 16:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia mengingatkan bahwa penerapan yang konsisten menjadi penting dalam pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Di samping itu, lembaga keuangan internasional itu juga menyebut beleid sapu jagad tersebut membutuhkan peraturan pelaksanaan yang kuat.
"Untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," dinukil dari laman resmi Bank Dunia, worldbank.org, Jumat, 16 Oktober 2020. Di samping itu pelaksanaan beleid itu juga membutuhkan upaya bersama dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain.
Secara umum, Bank Dunia melihat Omnibus Law sebagai upaya reformasi besar-besaran untuk menjadikan Indonesia lebih berdaya saing dan mendukung aspirasi jangka panjang bangsa untuk menjadi masyarakat yang sejahtera.
"Ini dapat mendukung pemulihan ekonomi yang tangguh dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia," tulis Bank Dunia.
Menurut Bank Dunia, penghapusan pembatasan yang berat pada investasi menandakan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Sehingga, beleid tersebut dinilai dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.
<!--more-->
"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Bank Dunia.
Di dalam negeri, Undang-undang Cipta Kerja masih sarat penolakan. Penolakan tersebut salah satunya muncul dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dia menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. "Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Ke depannya, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Baca: Buntut Debat Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tagar Menkominfo Viral di Twitter