IDEAS Sebut Konsep Tenaga Kerja di Omnibus Law Tak Cocok di RI

Jumat, 9 Oktober 2020 13:51 WIB

Ratusan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 saat melakukan aksi di dekat depan Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Para buruh tersebut melanjutkan aksinya menuju ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan karena akses ke gedung DPR ditutup. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengkritik konsep pasar tenaga kerja yang fleksibel yang diusung dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab UU ini memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut dan melepas tenaga kerja mereka.

"Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah," kata peneliti IDEAS Askar Muhammad dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Askar, konsep ini terlihat dalam deregulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) dalam Omnibus Law. "Ini memberikan konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia.

Akan tetapi, Askar menyebut konsep fleksibilitas seperti ini hanya diterapkan di negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik. Contohnya seperti Singapura, Denmark, Jerman, dan negara skandinavia lainnya.

Sebaliknya konsep ini tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih didominasi tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers). Jika diterapkan di tengah kondisi pasar yang belum siap, maka diprediksi akan lahir ketimpangan antar tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tidak terampil.

Advertising
Advertising

Sebab, kata Askar, pasar tenaga kerja fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers dengan keterampilan yang dimiliknya. Sebaliknya low-skilled workers dipastikan akan lebih kesulitan mendapatkan pekerja baru bila terkena PHK.

Dalam Omnibus Law, dua ketentuan ini memang berubah. Contohnya yaitu pekerja berstatus PKWT. Dalam aturan baru, pemerintah tidak mengatur secara rinci batas waktu pembaruan tenaga kontrak. Ketentuan mengenai detail jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja akan diatur dengan beleid turunan melalui peraturan pemerintah.

Sedangkan pada UU Ketenagakerjaan perjanjian waktu kerja tertentu ditetapkan maksimal dua tahun dengan pembaruan kontrak paling banyak satu kali. Selain itu, Omnibus Law juga memangkas aturan masa tenggang pembaruan tenaga kontrak.

Di hari yang sama, akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan juga mulai menyebarkan informasi soal Omnibus Law ini. Dalam hal PKWT, kementerian tidak menyinggung soal batas waktu pemberuan tenaga kontrak ini.

Hanya disebutkan empat poin saja yaitu PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap). Lalu, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaa selesai.

Kemudian, PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja mereka. Ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, syarat PKWT disebut tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan. "Dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja," tulis pihak Kemenaker.

Berita terkait

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

24 menit lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

9 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

12 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

13 jam lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

2 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

8 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

33 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya