Pemerintah Sebut Izin Amdal Tak Dihapus di UU Cipta Kerja, Tapi Disederhanakan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 9 Oktober 2020 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (amdal) dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, amdal hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit. "Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.
Susiwijono menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Hal tersebut, kata Susi, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha. Maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usaha tetap jalan. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha. Apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.
<!--more-->
Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Sebelumnya, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menemukan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Sebab, penyusun justru tidak menghapus Pasal 123 UU PPLH yang mengatur pengintegrasian izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan (izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah B3) dalam izin lingkungan.
Bunyi dari Pasal 123 UU PPLH tersebut yaitu:
"Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama satu tahun sejak UU ini ditetapkan."
Perlu diingat, tulis ICEL, pasal-pasal yang tidak dihapus di Omnibus Law berarti masih berlaku. "Apakah ini artinya pasal pengintegrasian izin lingkungan masih berlaku? Contoh ini jelas menunjukan ketidakcermatan penyusunan," tulis ICEL dalam seri ketiga analisis RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 6 Oktober.
CAESAR AKBAR I FAJAR PEBRIANTO