KKP Siapkan Aturan Turunan yang Larang Kapal Ikan Asing Masuk RI

Jumat, 9 Oktober 2020 09:48 WIB

Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman (kanan) beserta jajarannya mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan aturan turunan yang melarang kapal ikan asing masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau ZEEI. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang atau UU Cipta Kerja, yang di dalamnya mengatur izin masuknya kapal ikan asing ke wilayah perairan Indonesia.

“Undang-undang memang mengatur, memperbolehkan itu (kapal asing masuk). Tapi praktiknya harus ada PP (Peraturan Pemerintah). PP tidak akan memperbolehkan kapal ikan asing beroperasi di ZEEI,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Tangkap KKP Muhammad Zaini saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 8 Oktober 2020.

Klausul kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah ZEEI kembali diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 27 klaster kelautan dan perikanan.

Ayat 2 pada pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat." Ayat berikutnya masih mengatur hal yang sama, yakni kewajiban pemilik atau awak kapal membawa dokumen saat kapal dioperasikan.

Zaini mengatakan bunyi undang-undang ini merupakan amanat Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Izin masuk bagi kapal asing di UU Cipta Kerja pun tidak diubah dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

Meski demikian, Zaini memastikan sejak 2006, KKP sudah melarang kapal ikan asing masuk melalui peraturan menteri dan peraturan presiden tentang daftar negatif investasi. Kapal ikan asing yang dimaksud adalah kapal buatan dalam maupun luar negeri yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.

Sedangkan izin kapal ikan asing seperti yang tertuang di undang-undang pada detail aturan turunannya harus disertai dengan kerja sama G to G atau government to government untuk kepentingan kenegaraan. “Jadi kita lihat sejauh apa G to G-nya untuk sistem pertahanan. Namun kalau hanya untuk kepentingan perikananannya saya tidak kami bolehkan,” ucap Zaini.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Selama Menjabat, Edhy Prabowo Klaim Telah Tangkap 71 Kapal Pencuri Ikan

Berita terkait

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

3 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

5 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya