Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman (kanan) beserta jajarannya mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan aturan turunan yang melarang kapal ikan asing masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau ZEEI. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang atau UU Cipta Kerja, yang di dalamnya mengatur izin masuknya kapal ikan asing ke wilayah perairan Indonesia.
“Undang-undang memang mengatur, memperbolehkan itu (kapal asing masuk). Tapi praktiknya harus ada PP (Peraturan Pemerintah). PP tidak akan memperbolehkan kapal ikan asing beroperasi di ZEEI,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Tangkap KKP Muhammad Zaini saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 8 Oktober 2020.
Klausul kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah ZEEI kembali diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 27 klaster kelautan dan perikanan.
Ayat 2 pada pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat." Ayat berikutnya masih mengatur hal yang sama, yakni kewajiban pemilik atau awak kapal membawa dokumen saat kapal dioperasikan.
Zaini mengatakan bunyi undang-undang ini merupakan amanat Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Izin masuk bagi kapal asing di UU Cipta Kerja pun tidak diubah dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
Meski demikian, Zaini memastikan sejak 2006, KKP sudah melarang kapal ikan asing masuk melalui peraturan menteri dan peraturan presiden tentang daftar negatif investasi. Kapal ikan asing yang dimaksud adalah kapal buatan dalam maupun luar negeri yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.
Sedangkan izin kapal ikan asing seperti yang tertuang di undang-undang pada detail aturan turunannya harus disertai dengan kerja sama G to G atau government to government untuk kepentingan kenegaraan. “Jadi kita lihat sejauh apa G to G-nya untuk sistem pertahanan. Namun kalau hanya untuk kepentingan perikananannya saya tidak kami bolehkan,” ucap Zaini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
2 hari lalu
KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut