Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penyusunan aturan yang berbentuk peraturan pemerintah itu akan meliputi ketentuan di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
"Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 peraturan pemerintah yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan empat RPP (rancangan peraturan pemerintah)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis petang, 8 Oktober 2020.
Keempat RPP ini mencakup tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang perkeretaapian. Kemudian, RPP tentang tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang lalu-lintas angkutan jalan, RPP tentang tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang pelayaran, dan RPP tentang tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang penerbangan.
Adita mengatakan UU Cipta Kerja telah menyempurnakan empat aturan di bidang transportasi. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaranan, UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan.
Ia meyakini undang-undang sapu jagat akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. Musababnya, penyempurnaan berbagai undang-undang melalui sistem Omnibus Law akan memberikan kemudahan berusaha karena proses perizinan memjadi lebih sederhana.
"Ini akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional karena penyempurnaan regulasi tersebut mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasikan regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan serta memberikan kepastian hukum,” katanya.
Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terukur. Dengan demikian, peluang penanam modal masuk semakin terbuka.
"Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta," ucapnya.