Kemenhub Siapkan 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober 2020 08:17 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penyusunan aturan yang berbentuk peraturan pemerintah itu akan meliputi ketentuan di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

"Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 peraturan pemerintah yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan empat RPP (rancangan peraturan pemerintah)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis petang, 8 Oktober 2020.

Keempat RPP ini mencakup tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang perkeretaapian. Kemudian, RPP tentang tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang lalu-lintas angkutan jalan, RPP tentang tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang pelayaran, dan RPP tentang tindak lanjut UU Cipta Kerja bidang penerbangan.

Adita mengatakan UU Cipta Kerja telah menyempurnakan empat aturan di bidang transportasi. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaranan, UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan.

Ia meyakini undang-undang sapu jagat akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. Musababnya, penyempurnaan berbagai undang-undang melalui sistem Omnibus Law akan memberikan kemudahan berusaha karena proses perizinan memjadi lebih sederhana.

"Ini akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional karena penyempurnaan regulasi tersebut mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasikan regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan serta memberikan kepastian hukum,” katanya.

Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terukur. Dengan demikian, peluang penanam modal masuk semakin terbuka.

"Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta," ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahfud Md: Kalau Tak Puas Bisa Uji ke MK

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

1 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya