Kewajiban 30 Persen Kawasan Hutan Hilang: Ditetapkan Habibie, Dihapus Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2020 16:31 WIB

Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban untuk mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan dalam UU Kehutanan dicoret lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja. Maklumat yang ditetapkan langsung sebelumnya oleh mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie setelah reformasi, tapi kini dihapus dalam Omnibus Law yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam Omnibus Law, angka 30 persen hilang dan pengaturan diserahkan kepada pemerintah pusat di tingkat yang lebih rendah dari UU, yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS (Daerah Aliran Sungai) dan/atau pulau," demikian tertulis dalam Pasal 36 Omnibus Law.

Lalu sebenarnya, apa tujuan awal kewajiban 30 persen kawasan hutan ini dimuat dalam UU Kehutanan dan mengapa sampai diubah di Omnibus Law, berikut kronologinya:

1. Ditetapkan Habibie

Advertising
Advertising

Maklumat 30 persen kawasan hutan ini tercantum dalam Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini diteken oleh mantan Presiden BJ Habibie pada 30 September 1999, setahun setelah mantan Presiden Soeharto tumbang.

Lima tahun kemudian, 11 Maret 2004, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sempat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu atas UU Kehutanan ini. Perpu ini sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004, yang saat ini berlaku. Tapi, maklumat kewajiban 30 persen ini sama sekali tidak diganggu gugat.

2. Tujuan Awal

Tujuan dari kewajiban 30 persen ini sudah ditulis dalam bab penjelasan di UU Kehutanan. UU ini menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan intensitas hujan yang tinggi, peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, hingga sedimentasi. Maka, ditetapkanlah luas kawasan hutan dalam setiap DAS dan/atau pulau, minimal 30 persen dari luas daratan.

3. Tidak Boleh Jadi Dalih

Tidak sampai di situ, UU Kehutanan memerintahkan pemerintah menetapkan luas kawasan hutan di daerah berdasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari kondisi fisik, iklim, penduduk, dan keadaan warga setempat.

Dengan pertimbangan itu, pemerintah juga tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutan, sekalipun di daerah yang memang hutannya sudah di atas 30 persen. "Luas minimal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengkonversi hutan yang ada," demikian penegasan di UU Kehutanan.

Mengapa begitu? Ternyata kalimat ini ditulis di UU Kehutanan sebagai peringatan kewaspadaan. "Akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat."

<!--more-->

Sebaliknya, bagi daerah yang luas kawasan hutannya di bawah 30 persen, maka UU Kehutanan memerintahkan agar dilakukan penambahan luas.

4. Dinilai Tidak Relevan

Tapi para penyusun Omnibus Law punya alasan lain. Alasan penghapusan kewajiban 30 persen ini tertuang dalam naskah akademik Omnibus Law halaman 1347.

"Kewajiban mempertahankan kawasan hutan minimal 30 persen ini sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini mengingat di Pulau Jawa sendiri, kawasan hutan sudah kurang dari 30 persen"

5. Mengikuti Kebutuhan

Oleh karena itu, naskah akademik ini menuliskan perlunya penetapan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk setiap provinsi. Sehingga tidak berpatokan pada kewajiban 30 persen ini. "Mengikuti kebutuhan masing-masing provinsi," demikian tertulis di dalamnya.

6. Sempat Ditolak Fraksi

Di dalam pembahasan, yaitu pada 23 September 2020, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat bahwa sempat terjadi penolakan oleh fraksi-fraksi di DPR. Sebagian anggota DPR meminta syarat minimal 30 persen ini tetap dipertahankan.

Tapi, Walhi dan ICEL menyebut pemerintah tetap menegaskan bahwa angka 30 persen ini tak lagi relevan karena kondisi setiap daerah yang berbeda. "Rumusan akhir tetap tidak berubah (syarat 30 persen hilang)," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

7. Resmi Hilang

Dengan demikian, hilanglah kewajiban 30 persen yang sudah ditetapkan lebih dari dua dekade ini. Dalam Pasal 18 Omnibus Law, juga telah ditambahkan satu ayat penegasan yang berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, termasuk pada wilayah yang terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) diatur dengan PP"

Rabu kemarin, pemerintah sempat mengadakan konferensi pers menjelaskan soal Omnibus Law ini. Tapi dalam paparannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sama sekali tidak menyinggung perkara hilangnya kewajiban 30 persen kawasan hutan ini.

Baca: Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

6 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

12 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

17 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

19 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

19 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya