Trending Bisnis: Sri Mulyani soal 'Klaster Selundupan' Hingga Dana Keluar Haji
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 Oktober 2020 06:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Rabu, 7 Oktober 2020, dimulai dari Sri Mulyani yang membantah soal 'klaster selundupan' dalam UU Cipta Kerja dan perusahaan retail milik Chairul Tanjung yang digugat PKPU oleh krediturnya karena tak mampu bayar utang.
Selain itu ada pernyataan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan soal tingginya tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali serta cadangan devisa yang turun. Ada juga tentang bantahan KSPI tentang 12 alasan utama buruh menentang UU Cipta Kerja yang disebut-sebut hoaks serta capital outflow dari haji yang mencapai Rp 15 triliun per tahun.
Keenam topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya enam berita bisnis yang trending tersebut:
1. Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal masuknya klaster perpajakan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Klaster perpajakan sebelumnya tak tergolong dalam daftar RUU Cipta Kerja.
“Selama ini ada dua Omnibus Law, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Dalam perkembangannya, DPR dan pemerintah berkomunikasi sebagian Omnibus Law Perpajakan masuk ke Cipta Kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Sri Mulyani mengatakan sebagian pasal dalam Omnibus Law perpajakan sebelumnya telah dimasukkan ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian, pasal-pasal yang belum tercakup dalam UU itu ditampung di Omnibus Law Cipta Kerja.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan klausul perpajakan yang disempilkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja tergolong dalam klaster ekosistem investasi. Sehingga, kata dia, anggapan bahwa pasal-pasal perpajakan telah sengaja ‘diselundupkan’ di Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pandangan yang keliru.
Simak selengkapnya mengenai UU Cipta Kerja di sini.
<!--more-->
2. Tak Mampu Bayar Utang, Perusahan Retail Milik Chairul Tanjung Digugat PKPU
Perusahaan retail milik Chairul Tanjung, PT Trans Retail Indonesia, diketahui tak bisa membayar utangnya ke salah satu krediturnya, PT Tritunggal Adyabuana. Hal ini diketahui dari didaftarkannya PT Trans Retail. Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyebutkan, PT Tritunggal Adyabuana yang merupakan perusahaan pemasok peralatan rumah tangga secara resmi mendaftarkan perkara pada Rabu pekan lalu, 30 September 2020. Permohonan tersebut dikabulkan dan PT Trans Retail ditetapkan dalam status PKPU selama 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
Terkait dikeluarkannya penetapan tersebut, pihak kreditur dan termohon bakal dipanggil untuk menghadap dalam proses sidang yang selambat-lambatnya digelar pada hari ke-45 sejak putusan PKPU Sementara dikeluarkan. Adapun, jadwal sidang pertama diagendakan berlangsung pada esok hari, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca selengkapnya mengenai Chairul Tanjung di sini.
3. Luhut: Tingkat Kesembuhan pasien Covid-19 di Bali Hampir 84 Persen
Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat kesembuhan pasien yang tertular virus corona di Bali hampir mencapai 84 persen.
“Tingkat kesembuhan sudah lebih dari 83 persen, hampir 84 persen,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Meski angka tersebut tergolong tinggi, Luhut meminta persentase kesembuhan terus ditingkatkan. Ia pun memerintahkan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperhatikan sejumlah hal penting bagi faktor kesembuhan pasien, seperti okupansi ruang perawatan intensif atau ICU.
Simak selengkapnya mengenai Luhut di sini.
4. Pasar Keuangan Bergejolak, Cadangan Devisa September Turun Jadi USD 135,2 M
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2020 sebesar US$ 135,2 miliar. Menurut dia, nilai itu tetap tinggi meskipun menurun dibandingkan dengan posisi akhir Agustus 2020 sebesar US$ 137,0 miliar.
<!--more-->
"Cadangan devisa September 2020 tetap tinggi," kata Onny dalam keterangan tertulis Rabu, 7 Oktober 2020.
Dia mengatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,5 bulan impor atau 9,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Baca selengkapnya mengenai cadangan devisa di sini.
5. 12 Masalah Omnibus Law Versi KSPI Disebut Hoaks, Ini Penjelasan Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menjelaskan 12 alasan buruh menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Pasalnya, ia mengatakan beredar informasi bahwa 12 alasan tersebut adalah informasi hoaks.
"Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan, bahwa ke-12 hal itu bisa saja terjadi manakala Omnibus Law diberlakukan. Mari kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.
Simak selengkapnya mengenai omnibus law di sini.
6. Curhat ke Wamen BUMN, Anggito: Malu, Capital Outflow dari Haji Rp 15 T Per Tahun
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu mengatakan bercerita kepada Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pengeluaran untuk haji selalu menyumbang capital outflow tiap tahun.
"Malu nih pak. Semua itu pak, dari pesawat, semuanya lari ke asing semua. Jadi setiap tahun kita dianggap Rp 15 triliun capital outflow, jadi sekarang mau curhat ke pak Kartiko," kata Anggito dalam penandatangan kerjasama BPKH dengan PT Damri, Rabu, 7 Oktober 2020.
Dia berharap, ke depan BUMN mengambil peran supaya uang tersebut bisa dibayarkan atau mengalir ke BUMN, dari pada dibayarkan ke negara lain.
Menurut dia, nilai Rp 15 triliun itu baru dari haji saja, sedangkan dari umroh bisa mencapai Rp 5 triliun aliran dana keluarnya.
Baca selengkapnya mengenai haji di sini.