UU Cipta Kerja, Menteri LHK: Masyarakat Tetap Bisa Ajukan Gugatan terkait Amdal

Kamis, 8 Oktober 2020 04:10 WIB

Menteri LHK Siti Nurbaya mengambil gambar saat jumpa pers terkait disahkannya UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Jumpa pers yang diikuti juga secara virtual oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri ESDM Arifin Tasrif ini menjelaskan sekaligus menepis berbagai keraguan akan isi UU Cipta Tenaga Kerja yang beredar di masyarakat. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan masyarakat tetap bisa melayangkan gugatan untuk persoalan analisis dampak lingkungan atau amdal setelah Undang-undang atau UU Cipta Kerja diberlakukan.

“Terdapat pandangan, kekhawatiran, bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan. Hal ini tidak benar,” ujar Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihilangkan. Pasal itu menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata-usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Menurut Siti, gugatan bisa diajukan terhadap perizinan berusaha perusahaan yang menjadi keputusan tata usaha negara atau TUN. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja, persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha.

Adapun hak masyarakat untuk menggugat diatur melalui Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 berbunyi:
"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi."

Nantinya, perizinan berusaha dapat dibatalkan bila dalam persyaratan yang diajukan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi.

Selanjutnya, penerbitan perizinan bisa dibatalkan seandainya pemohon tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembatalan akan dilakukan jika kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UPL-KKP) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha.

Siti mengimbuhkan, pemerintah juga tidak menghilangkan klausul Amdal dalam UU Cipta Kerja. “Prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

12 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

17 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

2 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

34 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

41 hari lalu

Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

Selain menjadi atlet berprestasi, Donny Kesuma merupakan aktor yang telah membintangi sejumlah sinetron hingga layar lebar di Tanah Air, yang terbaru ada Trilogi Buya Hamka

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

46 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Kejar Harimau yang Terkam 3 Warga, Jakarta Kirim Tim Pemburu dan Penembak Bius ke Lampung

48 hari lalu

Kejar Harimau yang Terkam 3 Warga, Jakarta Kirim Tim Pemburu dan Penembak Bius ke Lampung

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkap perkiraan harimau yang berkeliaran di luar zona inti TNBBS itu berusia remaja atau 5-6 tahun.

Baca Selengkapnya

Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

55 hari lalu

Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

Wapres juga meminta esensi Adipura agar senantiasa terjaga, yaitu untuk memastikan keterlibatan berbagai elemen.

Baca Selengkapnya

Penghargaan Adipura Kencana 2023, Menteri Siti Ingatkan Emisi dan Plastik dari TPA

57 hari lalu

Penghargaan Adipura Kencana 2023, Menteri Siti Ingatkan Emisi dan Plastik dari TPA

Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Ciamis raih Adipura Kencana 2023.

Baca Selengkapnya