Pengusaha Klaim UU Cipta Kerja Mampu Jawab Tantangan Investasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 6 Oktober 2020 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja yang baru diketok DPR mampu menjawab berbagai tantangan investasi. Selama ini, kalangan usaha memandang daya saing investasi Indonesia masih mengalami sejumlah hambatan.
“Undang-undang tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja,” kata Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut Rosan, adanya UU Cipta Kerja akan berdampak bagi penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan. Undang-undang ini juga diklaim memberikan kemudahan untuk pelaku usaha terutama UMKM, membentuk ekosistem investasi yang kondusif, dan terciptanya lapangan kerja untuk mengakomodasi kebutuhan angkatan kerja.
Rosan mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak luas bagi perekonomian, termasuk munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pandemi juga dianggap telah memberikan efek bagi kontraksi pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Dengan dinamika perubahan ekonomi global, ia pun menyebut negara memerlukan respons cepat dalam menanggapi situasi yang ada.
<!--more-->
“UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” tutur Rosan.
Ia berharap, Indonesia setidaknya bisa mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Angka ini akan berdampak pada peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen.
Rosan juga menilai, pengesahan undang-undang dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen. “Apabila UU Cipta Kerja dilakukan, keberadaannya akan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucapnya.
DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Tujuh fraksi menyetujui disahkannya Undang-undang. Dua fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan tersebut.
Baca: 7 UU Dikeluarkan dari Omnibus Law: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran