10 Ketentuan Pokok di Omnibus Law Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Selasa, 6 Oktober 2020 05:27 WIB

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Rapat Paripurna penutupan tersebut DPR RI mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU baru ini mencakup 15 bab dan 185 pasal.

"Artinya ada perubahan dari semula 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman dalam sidang paripurna pengesahan UU di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

Supratman menyampaikan setidaknya ada 10 poin pokok dalam Omnibus Law ini. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

1. Kemudahan Perizinan

Sejumlah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) bakal disederhanakan. Akan kemudahan dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendirian perusahaan, hingga kepastian legalitas bagi UMKM.

Advertising
Advertising

2. Sertifikasi Halal

Percepatan dalam proses sertifikasi halal akan dilakukan bahi usaha mikro dan kecil. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah dan lembaga yang memeriksa dipeluar, hingga ke organisasi Islam dan perguruan tinggi negeri.

3. Perizinan Kapal

Lewat Omnibus Law yang disahkan, maka perizinan usaha kapal perikanan akan dilakukan satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan dukungan standardisasi keselamatan.

4. Rumah MBR

Pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dipercepat. Program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

5. Reforma Agraria

Reforma agraria dilakukan dengan percepatan redistribusi tanah melalu Bank Tanah. Supratman menyebut kewenangan pemerintah daerah tetap dipertahankan sesuai dengan otonomi daerah.

Tapi, ada norma, standar, prosedur, dan ketentuan (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. "Agar terjadi standar pelayanan yang sama di seluruh daerah," kata Supratman.

<!--more-->

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dalam Omnibus Law, pemerintah akan menerbitkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau yang di negara lain bernama Unemployment Insurance. JKP tak lain adalah kontribusi baru pemerintah dalam pesangon.

Omnibus Law membuat pesangon turun, dari 32 kali upah menjadi 25 kali. Rinciannya adalah, 19 kali upah ditanggung perusahaan dan 6 kali upah ditanggung oleh pemerintah. Adapun 6 kali upah yang ditanggung pemerintah inilah yang bernama JKP, lewat BP Jamsostek. "Preminya dibebankan ke APBN," kata Supratman.

Akan tetapi, Supratman menegaskan bahwa syarat bagi perusahaan melakukan PHK tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Omnibus Law juga tidak menghilangkan hak untuk cuti hamil dan cuti haid seperti yang diatur dalam UU tersebut.

7. Penguatan Kelembagaan

Selain penyederhanaan perizinan, akan ada juga kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha. Supratmen melaporkan akan ada penguatan kelembagaan untuk UMKM hingga koperasi melalui sejumlah kemudahan berusaha dan fasilitas nantinya.

8. Satu Peta

Selanjutnya, ada one map policy atau kebijakan satu peta yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Satu peta ini akan mengintegrasikan kawasan darat, pesisir, pulau-pulau kecil, ruang laut, hingga kawasan hutan. "Sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata dia.

9. Pekerja Asing

Setiap pemberi kerja untuk pekerja asing harus memiliki rencana penggunaan yang disahkan oleh pemerintah pusat. Sementara, pemberi kerja orang per orang dilarang menggunakan pekerja asing. Selain itu, pekerja asing juga dilarang menduduki jabatan personalia di perusahaan.

10. Kawasan Ekonomi

Terakhir, Omnibus Law memberikan kemudahan pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan ekonomi. Lalu, kemudahan prosedur birokrasi dalam rangka Cipta Kerja.

Baca: 7 UU Dikeluarkan dari Omnibus Law: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

2 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

5 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

6 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

13 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

13 jam lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

15 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

1 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.

Baca Selengkapnya