Rincian Gaji PPPK yang Bakal Setara dengan PNS, Tertinggi Hingga Rp 6,8 Juta

Jumat, 2 Oktober 2020 13:30 WIB

Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019. Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Alhamdulillah! Presiden @jokowi Menerbitkan PERPRES No. 98/2020 di mana Gaji PPPK SETARA PNS! Semoga semakin bersemangat mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia," tulis juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, dalam akun instagram resminya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Berdasarkan gambar yang diunggah Fadjroel dalam akunnya tersebut, para pegawai kontrak tersebut akan diberikan gaji sesuai dengan gaji PNS. Termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Selain itu, beleid itu juga mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Namun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung pemerintah.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara pegawai kontrak di instansi daerah akan dibayar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dinukil dari lampiran beleid mengenai gaji dan tunjangan PPPK tersebut, pendapatan bagi pada pegawai kontrak di lingkungan pemerintah diatur sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Rinciannya, untuk PPPK golongan I dengan MKG nol tahun mendapat gaji Rp 1.794.900 per bulan, sementara untuk masa kerja maksimum 26 tahun digaji Rp 2.696.200. Golongan II dengan masa kerja minimum 3 tahun digaji Rp 1.960.200 sementara MKG maksimum 27 tahun digaji Rp Rp 2.843.900.

<!--more-->

Berikutnya, Golongan III PPPK dengan masa kerja minimum 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200, sedangkan masa kerja maksimum 27 tahun digaji Rp 2.964.200. Golongan IV dengan MKG minimum 3 tahun mendapat gaji Rp 2.129.500, sementara masa kerja maksimum 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.600.

Selanjutnya, Golongan V PPPK dengan masa kerja minimum nol tahun memperoleh gaji Rp 2.325.600 dan masa kerja maksimum 33 tahun digaji Rp 3.879.700. Adapun Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700, sedangkan masa kerja maksimum 33 tahun dapat gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun bakal menerima gaji Rp 2.647.200, sedangkan masa kerja maksimum 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900. Lalu, Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100, sementara masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Berikutnya, Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun bakal mendapat gaji sebesar Rp 2.966.500, sedangkan masa kerja maksimum 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900, serta masa kerja paling lama 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700, sementara masa kerja maksimum 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800. Lalu, Golongan XII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000, serta masa kerja maksimum 32 tahun digaji sebesar Rp 5.516.800.

Berikutnya, Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100, sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100. Adapun golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimun 32 tahun mendapat gaji Rp 5.993.300.

Selanjutnya, Golongan XV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500, sementara masa kerja maksimum 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun digaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan MKG maksimum 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Terakhir, PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun bakal digaji sebesar Rp 4.132.200. Sementara itu, untuk pegawai masa kerja maksimum 32 tahun bakal memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Baca: Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK jadi Setara PNS

Berita terkait

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

6 jam lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

16 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

19 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

9 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya