TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
"Alhamdulillah! Presiden @jokowi Menerbitkan PERPRES No. 98/2020 di mana Gaji PPPK SETARA PNS! Semoga semakin bersemangat mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia," tulis juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, dalam akun instagram resminya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Berdasarkan gambar yang diunggah Fadjroel dalam akunnya tersebut, para pegawai kontrak tersebut akan diberikan gaji sesuai dengan gaji PNS. Termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Selain itu, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Namun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung pemerintah.