OJK Siapkan Sanksi Ketat untuk Pinjaman Online yang Tawarkan Layanan Via SMS

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 1 Oktober 2020 02:39 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat atau SMS, perlu ditindak lanjuti dengan edukasi kepada kedua belah pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tris Yulianta menekankan hal ini, karena sebenarnya pengiriman penawaran tanpa izin pribadi bersangkutan merupakan hal terlarang.

Hal ini tertuang dalam POJK 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dengan kata lain, fintech lending resmi yang berizin atau terdaftar di OJK harusnya tidak melakukan hal tersebut. "Kami sudah lakukan tindakan pembinaan [buat fintech lending resmi]. Namun, masyarakat atau pemilik nomor juga harus jeli dan paham terkait izin [yang diberikan] di dalam aplikasi," katanya, Rabu, 30 September 2020.

Tris mengungkap demi mengatasi fenomena ini OJK akan berkolaborasi dengan beberapa provider telekomunikasi dan mempersiapkan aturan dan penegakan sanksi lebih ketat bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Hukumannya sampai pencabutan izin untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK, sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.

OJK pun berharap kode etik dari komite etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi kepada para anggotanya yang melanggar, sesuai aturan yang ada.
<!--more-->
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menanggapi bahwa anggota AFPI yang notabene terdaftar dan berizin OJK tak akan menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat.

Oleh sebab itu, AFPI juga akan mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai fenomena perizinan dalam aplikasi.

"Mengizinkan berbagai akses ke perangkat aplikasi fintech lending ilegal sangat berbahaya. Ini perlu diwaspadai, terutama karena fintech ilegal bisa mengakses seluruh kontak di handphone kita untuk melakukan penagihan," ujarnya.

BISNIS

Baca juga: OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya