Soal Rencana Mogok Nasional Buruh, Apindo Ingatkan Soal Sah Tidaknya Mogok Kerja
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 30 September 2020 22:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang akan dilakukan pekerja atau buruh menjelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Ketentuan mogok kerja diatur dalam Pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans no. 23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.
Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," ujar Hariyadi.
Apindo juga mengutip Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.
"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," katanya.
<!--more-->
Selain itu, Apindo mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut.
"Hal itu khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi," ujar Hariyadi.
Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja.
Mogok nasional rencananya akan dilakukan dengan tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.
Mogok nasional ini rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.
Mogok nasional adalah bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dasar hukum mogok nasional ini menggunakan dua UU. Pertama, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi). Kedua, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” kata dia.
Sejak awal, kata Iqbal, kelompok buruh meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di UU Ketenagakerjaan tidak dikurangi. "Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata dia.
ANTARA