Luhut Minta Verifikasi Klaim Perawatan Covid-19 Dikebut, Respons BPJS Kesehatan?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 September 2020 12:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal percepatan proses verifikasi klaim biaya perawatan pasien terjangkit virus corona.
Fachmi telah meminta Dinas Kesehatan untuk mendorong rumah sakit di daerah agar segera mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19. Hingga saat ini masih terdapat Rp 2,8 triliun klaim yang masih dalam proses verifikasi, dan Rp 4,4 triliun telah dibayarkan kepada rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19.
“Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” ujar Fachmi, Selasa, 29 September 2020.
Lebih jauh Fachmi menjelaskan bahwa klaim tidak bisa diverifikasi oleh BPJS Kesehatan bila rumah sakit tidak mengajukan dokumen persyaratan dengan lengkap. Selain itu, verifikasi tidak bisa dilakukan jika kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
<!--more-->
Pernyataan Fachmi merespons permintaan Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebelumnya, Luhut menilai percepatan proses verifikasi klaim biaya perawatan itu sangat penting untuk memperlancar perawatan pasien-pasien di rumah sakit.
“Saya minta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19.
Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1.906 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim.
Sisanya, sebanyak 550 rumah sakit belum mengajukan klaim sama sekali. “Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujar Abdul.
BISNIS
Baca: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Berapa Besar Iurannya?