Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2022, OJK Tunggu Timing

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Selasa, 29 September 2020 16:29 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2022. Kini, OJK masih mempertimbangkan waktu untuk menerbitkan perpanjangan ini. Pertimbangan waktu ini bertujuan agar keseimbangan antara kepentingan bank dan debitur atau sektor riil terjaga dengan baik.

Hingga 2 September 2020, total restrukturisasi di perbankan sudah mencapai Rp 857 triliun untuk 7,18 juta debitur. Sementara restrukturisasi di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun per 22 September 2020.

"Timing kapan dikeluarkan ini menjadi sangat penting," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Saat ini, jangka waktu restrukturisasi kredit baru ditetapkan sampai Februari 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, pada Ahad, 27 September 2020, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberi kabar soal rencana perpanjangan program restrukturisasi ini. "Ini kami lagi siap-siap,kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah," kata Wimboh.

Advertising
Advertising

Menurut Heru, rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini sudah dibicarakan dengan semua asosiasi perbankan. Saat ditanya apakah antinya akan ada perbedaan perlakuan antar kategori BUKU di perbankan, Heru tidak mau berandai-andai. Ia hanya mengatakan bahwa bank akan melakukan penilaian saat debiturnya benar-benar memerlukan perpanjangan restrukturisasi. "Kalau debiturnya berdasarkan assesment akan survive menghadapi pandemi Covid-19, bank pasti siap," katanya.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menilai perpanjangan restrukturisasi ini diperlukan di tengah kegiatan ekonomi yang masih terbatas saat ini. Sehingga, kinerja arus kas perusahaan, baik UMKM maupun korporasi, perlu dijaga dalam kondisi yang baik. "Sehingga akan dapat mengurangi potensi penurunan kualitas kredit perbankan," kata dia.

Selain itu, Josua juga menilai perpanjangan restrukturisasi ini masih sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun depan. Sebab, APBN 2021 masih memasukkan anggaran penempatan dana perbankan dan bantuan UMKM senilai Rp 48,8 triliun. Semua perbankan juga dianggap siap untuk melakukan kebijakan perpanjangan restrukturisasi sampai 2022 ini. "Tidak tertutup bank kategori BUKU berapa," kata dia.

Baca juga: OJK Pantau Dampak Penerapan Restrukturisasi Kredit ke Industri Jasa Keuangan

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

16 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

20 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

5 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya