OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Minggu, 27 September 2020 22:50 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan OJK akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022.

"Ini kami lagi siap-siap kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Ahad, 27 September 2020.

Dia menuturkan skenario kebijakan tersebut awalnya selesai pada Februari 2021. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang memberikan kelonggaran, di mana kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, sehingga NPL atau rasio kredit macet tidak terlalu besar.

"Ini adalah cerminan nasabah yg mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga," ujarnya.

Wimboh menuturkan realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 878,5 triliun sampai 7 September 2020.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Dari realisasi tersebut, terdiri dari UMKM sebanyak 5,82 juta debitur dengan nilai Rp 359,1 triliun dan non UMKM sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp 519,4 triliun.

Nilai realisasi restrukturisasi perbankan itu masih rendah dari potensi yang sebanyak 102 perbankan yang mencapai Rp 1.376 triliun.

Sedangkan realisasi restrukturisasi nasabah perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun hingga 22 September 2020.

"Restrukturisasi Ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah terkontaminasi dari dampak Covid-19," kata dia.

Jumlah itu, menurutnya, terdiri dari 182 perusahaan. Terdapat 5,2 juta jumlah kontrak permohonan baru. Sedangkan 4,58 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui.

Adapun untuk lembaga keuangan mikro nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,4 miliar dan bank wakaf mikro restrukturisasi sebesar Rp 4,5 miliar hingga Agustus 2020.

Baca juga: OJK Pantau Dampak Penerapan Restrukturisasi Kredit ke Industri Jasa Keuangan

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

7 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

8 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya