TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melakukan divestasi Bank Niaga dengan mengikuti pola divestasi Bank Central Asia. Pada tahap awal metode penjualan dilakukan melalui pasar modal maksimum 20 persen saham dan tahap selanjutnya melalui strategic investor yaitu sebesar maksimum 51 persen. Untuk proses divestasi itu pemerintah telah berkoordinasi yaitu Bapepam. Menurut Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, penjualan melalui pasar modal bertujuan agar jumlah saham yang beredar di pasar lebih banyak. "Sehingga perdagangan sahamnya lebih likuid dan harga saham di pasar lebih mencerminkan nilai riil perusahaan,” ungkapnya ketika menjelaskan kepada anggota Komisi IX di Gedung DPR/MPR, Rabu (26/6) pagi. Sedangkan divestasi melalui investor strategic sebesar 51 persen, dilakukan melalui tiga metode yaitu strategic sale, mengundang tender offer dan melalui option. Pada penjualan melalui strategic sale, calon investor dapat terseleksi dengan baik tapi ini memerlukan waktu lebih panjang dan penawaran dilakukan secara terbatas. Metode kedua polanya terbuka untuk publik namun berpotensi tidak ada calon investor yang mengajukan tender offer. Selain itu peraturan pasar modal mengenai tender offer relatif lebih kompleks. Sedangkan cara ketiga penawaran juga terbuka untuk publik dan proses lebih sederhana, sehingga waktu pelaksanaannya lebih singkat. Sayangnya pembeli hanya terseleksi pada harga penawaran saja. Dalam kesempatan itu Laksamana menjelaskan harga penawaran tertinggi dalam dokumen final bid pada 27 Mei lalu hanya di kisaran Rp. 22 per lembar saham. Sedangkan rata-rata harga saham PT. Bank Niaga di BEJ dari hari ke lima hingga 90 hari terakhir sampai 27 Mei berkisar Rp. 75 hingga Rp. 101,7 per lembar saham. Karena itu KKSK memutuskan divestasi strategic partner saat itu dinyatakan selesai dengan tidak ada pemenang. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Berita terkait
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...
6 menit lalu
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...
Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.
Dikepung Bencana, Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
39 menit lalu
Dikepung Bencana, Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Akibat dikepung bencana, Kabupaten Garut Jawa Barat, tetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Selain gempa bumi 6,2 Magnitudo yang baru terjadi kemarin, daerah ini juga tengah dilanda bencana pergerakan tanah. Tiga warga diantaranya tertimbun longsor dan 48 Kepala Keluarga mengungsi.
Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.