Trending Bisnis: Jokowi Soal Subsidi Gaji hingga Pembatalan Denda Grab
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 27 September 2020 07:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 26 September 2020, dimulai dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan 9 juta orang telah menerima subsidi gaji hingga KPPU menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan denda Rp 30 miliar untuk Grab Indonesia.
Adapula berita tentang pemerintah memberikan diskon paket wisata 50 persen untuk mendongrak pariwisata dan pernyataan Kementerian Keuangan soal kenaikan cukai rokok.
Berikut berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin.
1. Jokowi Sebut 9 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Gaji
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sebanyak 9 juta orang telah menerima manfaat Program Subsidi Gaji dengan nilai sebesar Rp 10,8 triliun. Progam bantuan subsidi upah bagi pekerja ini merupakan salah satu dari serangkaian program penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.
"Realisasi sampai dengan 23 September, program Subsidi Gaji, telah tersalurkan Rp 10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat," kata Jokowi saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sabtu, 26 September 2020.
Jokowi menambahkan, selain subsidi gaji pemerintah juga membuat sejumlah program dengan alokasi dana sebesar Rp 203,9 triliun untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Program tersebut di antaranya terealisasi dalam berbagai bentuk seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Presiden Produktif, Subsidi Gaji, hingga diskon tarif listrik.
Jokowi menekankan, segala kebijakan pemerintah terkait Covid-19 masih memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat. Akan tetapi, di tengah prioritas tersebut, perekonomian juga perlu dijaga dan dipulihkan. Penanganan pandemi Covid-19, ujar Jokowi, membutuhkan kedisiplinan dan kerja keras seluruh komponen bangsa.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Dongkrak Pariwisata, Pemerintah Beri Diskon Paket Wisata 50 Persen
Pemerintah berencana menggelontorkan diskon paket wisata sebesar 50 persen untuk warga negara Indonesia atau WNI. Diskon tersebut merupakan stimulus yang pemberiannya mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, anggaran yang direncanakan untuk pemulihan ekonomi nasional atau PEN juga bakal menyasar kepada industri-industri yang tersungkur.
“Indonesia dapat memanfaatkan dana stimulus itu untuk membangun industri, infrastruktur, dan kegiatan-kegiatan lain agar langsung tepat sasaran. Tahun ini kita memperoleh dana sebesar 895 triliun,” ujar Luhut dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2020.
Adapun sektor pariwisata akan memperoleh anggaran sebesar Rp 1 triliun, yang pemanfaatannya termasuk untuk penyediaan diskon paket pelancongan. Stimulus tersebut akan diberikan saat pemerintah mendustribusikan vaksin pada Desember mendatang. Fokus pariwisata sampai akhir tahun pun dititikberatkan pada kunjungan domestik.
Luhut menjelaskan, diskon paket wisata memiliki batas maksimal Rp 2,35 juta per NIK. Pemerintah berharap diskon tersebut memberikan efek ganda sebanyak 4,58 kali hingga 5,85 kali atau senilai Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun bagi perekonomian.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Kemenkeu: Cukai Rokok Naik Bukan Kebijakan Fiskal Saja, Tapi Kesehatan
Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok untuk tahun 2021 menjadi senilai Rp172,8 triliun. Angka tersebut naik 4,8 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa tujuan utama pemerintah menaikkan cukai rokok adalah bukan pada mendapatkan besarnya pemasukan negara.
“Kenaikan cukai rokok bukan sekadar kebijakan fiskal semata, tapi kesehatan. Jadi, nomor satu adalah kesehatan,” katanya melalui diskusi virtual, Jumat 25 September 2020.
Febrio menjelaskan bahwa pemerintah ingin produk rokok dibatasi dengan cara menaikkan harganya. Dengan demikian, anak remaja kesulitan untuk membelinya.
Kebijakan ini diakuinya sudah bertahun-tahun dilakukan pemerintah. Walaupun faktor harga tidak terlalu berpengaruh signifikan pada penurunan konsumsi, kata dia, paling tidak dapat menekan kenaikannya.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. KPPU Hormati Putusan Pengadilan yang Batalkan Denda Rp 30 M untuk Grab
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sanksi itu sebelumnya diberikan berdasarkan keputusan Hakim KPPU atas kasus diskriminasi order prioritas.
“Kami tentu menghormati hasil yang ada,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 September 2020.
Deswin menjelaskan, KPPU hingga saat ini belum menerima petikan putusan PN Jakarta Selatan. Karena itu, pihak komisioner pun belum memutuskan langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi. “Kami pelajari dulu hasilnya,” ucap Deswin.
Pada 2 Juli 2020, Majelis KPPU menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU kemudian memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Tak lama setelah putusan denda, Grab mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Grab mengajukan keberatan lantaran putusan KPPU dinilai tak berdasar.
Baca berita selengkapnya di sini.