Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota untuk Belajar Online, Catat Jadwalnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 25 September 2020 14:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan penyaluran bantuan kuota data internet untuk pendidik dan peserta didik bakal dilakukan dalam tiga bulan. Setiap bulan, akan ada dua tahap penyaluran.
"Dalam setiap bulan ada dua tahap penyaluran. Tahap satu dan tahap dua. Jadi kalau di tahap satu ada nomor yang tidak aktif atau salah input bisa dikoreksi untuk tahap kedua di bulan itu," ujar Nadiem dalam konferensi video, Jumat, 25 September 2020.
Nadiem mengatakan khusus pada pengiriman bulan ketiga, akan dilakukan bersamaan dengan kuota bulan keempat. Pada pengiriman bulan pertama dan kedua, kuota akan berlaku selama tiga hari sejak diterima. Sementara, pada penyaluran bulan ketiga dan keempat yang dilakukan bersamaan, kuota akan berlaku selama 75 hari.
Berdasarkan bahan paparan Nadiem, jadwal penyaluran bantuan tersebut antara lain bulan pertama dilakukan pada 22-24 September 2020 untuk tahap I dan pada 28-30 September 2020 untuk tahap II. Selanjutnya pada bulan kedua, penyaluran akan dilakukan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I dan 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II.
Adapun untuk penyaluran kuota bulan ketiga dan keempat yang dikirim bersamaan dilakukan pada 22-24 November 2020 untuk tahap I dan 28-29 November 2020 untuk tahap II. "Bagi yang belum menerima jangan khawatir, selalu ada waktu untuk koreksi dua tahap di setiap bulan. Harus bicara dengan kepala sekolah, kepala unit pendidikan dan operator di masing-masing satuan pendidikan," tutur Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan bantuan kuota tersebut akan diberikan dengan volume berbeda-beda untuk empat kelompok antara lain kelompok peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini; kelompok peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; kelompok pendidik pada PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah; juga kelompok mahasiswa dan dosen.
<!--more-->
Peserta PAUD mendapat 20 gigabyte per bulan, peserta pendidikan dasar dan menengah 35 gigabyte per bulan, pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah dapat 42 gigaabyte, serta mahasiswa dan dosen dapat 50 gigabyte.
Nadiem berujar kuota tersebut terdiri atas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, serta kuota belajar yang digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Nadiem mengatakan ada empat langkah yang persiapan dilakukan. Pertama, adalah pendataan nomor ponsel dan operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik dan PDDiktiawal.
Berikutnya melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Selanjutnya, pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggungjawab mutlak. Serta terakhir operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.
Nadiem berujar pengawasan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut bakal dilakukan oleh Kemendikbud bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, ia menuturkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan apabila menilai indikasi penyimpangan ke Unit Layanan Terpadu di Kemendikbud. Adapun pertanyaan teknis bisa ditanyakan oleh masyarakat ke operator seluler dan ULT Kemendikbud.
Baca: Nadiem Siapkan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Belajar Online