Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, saat operasi pasar di Pasar Induk Senen Jakarta, Pasar Serpong dan Pasar Modern BSD Tangerang Selatan.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan India telah menghentikan penyelidikan kembali atau re-investigasi atas produk kain bukan tenunan (non-waven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11. Dengan keputusan ini, maka produk asal RI ke negara tersebut terbebas dari Bea MasukAntidumping (BMAD).
“Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19," kata Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair atau film plastik. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk untuk membuat masker dan alat medis dari kain.
Investigasi awal untuk kasus ini dilakukan sejak 16 Juni 2016. Kasus pun dihentikan pada 2 September 2017. Tapi pada 1 Juli 2020, Directorate General of Trada Remedies (DGTR) India melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini.
Dasar yang digunakan adalah keputusan Custom, Excise & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik setempat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan penghentian re-investigasi ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.
Selain itu, kata dia, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping. "Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir,” kata dia.