Revisi UU BI Sebut OJK Nantinya Tak Lagi Awasi Perbankan, Ini Pandangan Indef
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 22 September 2020 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dinilai tetap dibutuhkan karena sektor jasa keuangan di masa mendatang bakal makin kompleks seiring kemajuan zaman. "Diperlukan lembaga pengawas yang kredibel dan mumpuni untuk mengatur dinamika yang terjadi, serta dapat secara baik memitigasi setiap risiko yang muncul," ujar Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Selasa, 22 September 2020.
Hal tersebut disampaikan Eko merespon salah satu poin di revisi Undang-undang Bank Indonesia yang tengah digodok di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam beleid itu disebutkan pengembalian fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI secara bertahap dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan fungsi pengawasan bank miliki Otoritas Jasa Keuangan akan dialihkan kepada Bank Indonesia.
Dalam dokumen itu tertulis proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat.
"Yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” seperti dikutip dari ayat 3 Pasal 34 dalam rancangan undang-undang tersebut, Jumat, 18 September 2020.
Lebih jauh, Eko menjelaskan, OJK diperlukan agar bisa mengatur dan mengembangkan sektor keuangan dalam menghadapi berbagai macam tantangan tersebut. Terlebih saat ini dinamika di sektor jasa keuangan baik bank maupun non bank dan pasar modal semakin kompleks.
Oleh karena itu, kata Eko, OJK sebagai wasit harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi maupun interelasi antar entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.
<!--more-->
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik. "Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar, terlebih dalam situasi dimana Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi seperti saat ini," kata Eko.
Lebih jauh, Eko menyebutkan di era 4.0 ini, kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan yang berpadu dengan kebutuhan konsumen akan layanan yang aman, cepat, mudah, dan murah, membuat interelasi antar entitas di sektor jasa keuangan semakin erat dan kompleks.
Pembangunan di sektor jasa keuangan yang kian adaptif sesuai kebutuhan nasabah, menurut Eko, tetap membutuhkan pengaturan dan pengawasan yang prima agar tak muncul risiko sistemik di kemudian hari. di titik ini, peran OJK sangat strategis sekaligus menantang karena demarkasi yang samar antara kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
"Semua kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut semakin berkelindan satu sama lain, tidak hanya dalam lingkup sektor jasa keuangan, bahkan terkadang bisa lintas sektor," ujar Eko.
Adapun Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo sebelumnya menyebutkan, dalam prosesnya DPR memiliki kewenangan legislasi dalam berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona tahun ini. "Kalau OJK saat ini fokus saja dengan tugas yang diamanatkan yang ada di UU, karena UU itu produk politik yang disepakati antara DPR dan Pemerintah," katanya, Sabtu 19 September 2020.
Meski begitu, menurut Anto, pemerintah juga merasa ada kegentingan dan mendesak untuk diterbitkannya Perppu yang dimungkinkan dalam kondisi saat ini.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan pembahasan masih sangat dinamis di Badan Legislatif. "Ini lagi dibahas di Baleg kan. Nggak tahu, nih," ujarnya saat dikonfirmasi tentang rancangan Revisi UU BI tersebut.
ANTARA | BISNIS
Baca: Revisi UU BI Sebut Bank Sentral Kembali Awasi Bank pada Tahun 2023, Sikap OJK?