Kena Sanksi Akibat Angkut Penumpang Covid ke Pontianak, Citilink Evaluasi Rute
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 20 September 2020 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Citilink Indonesia akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Jakarta-Pontianak setelah perusahaan memperoleh sanksi dari Pemerintah Kalimantan Barat karena terdeteksi mengangkut penumpang positif Covid-19. Sanksi itu membuat penerbangan rute Citilink Jakarta-Pontianak dibekukan sementara.
“Citilink diminta melakukan penghentian sementara penerbangan dari Jakarta (CGK) dan ke Pontianak (PNK) oleh pemerintah daerah setempat terhitung sejak 19 September 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan CGK-PNK maupun rute PNK-CGK,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dalam pesan yang diterima Tempo, Ahad, 20 September 2020.
Menurut Juliandra, perusahaan sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait ihwal masalah ini. Sebab, ia memastikan maskapainya sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk mengecek seluruh penumpang memenuhi syarat perjalanan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Syarat itu meliputi penyertaan dokumen kesehatan seperti hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan penumpang non-reaktif virus corona atau tes swab dengan metode PCR yang menampilkan hasil negatif Covid-19. Penumpang juga dipastikan telah menggunakan alat perlindungan diri seperti masker maupun faceshield.
Adapun sanksi ini bukan yang pertama kali diterima Citilink. Sebelumnya, untuk rute yang sama, maskapai pernah memperoleh ganjaran yang sama lantaran mengangkut penumpang positif Covid-19.
<!--more-->
Lantaran adanya penangguhan rute penerbangan sementara tersebut, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta dan ke Pontianak atau pengembalian uang tiket (refund). Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen dapat menghubungi perusahaan terkait.
“Sedangkan untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center kami di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email refund@citilink.co.id,” ujar Juliandra.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak 15 September 2020 menemukan satu orang penumpang positif Covid-19.
Pemerintah kemudian memberikan sanksi kepada maskapai sesuai Pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja sebelumnya menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai yang mengangkut penumpang positif Covid-19. Sebab, kata dia, sanksi ini harusnya diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
“Seharusnya teguran disampaikan kepada KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bandara di bawah Kementerian Kesehatan,” tutur Denon. Menurut Denon, KKP adalah pihak yang bertanggung jawab memeriksa dokumen kesehatan penumpang, seperti hasil rapid test dan tes swab atau PCR.
Baca juga: Kontribusi Bisnis Kargo Citilink Meningkat Menjadi 45 Persen
FRANCISCA CHRISTY ROSANA