Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) acara tersebut bertempat di Gelora Bung Karno dan Stasiun MRT Istora, Jumat (18/9).
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, dalam perancangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, aspek penggunaan spakbor dan helm sepeda menjadi hal yang dibahas secara mendalam dengan berbagai pihak.
Dalam pembahasannya, kata Budi, Kementerian Perhubungan menerima sejumlah masukan dari komunitas sepeda, pengamat, dan pakar transportasi. Dari situ, ditentukan dua jenis sepeda yaitu sepeda untuk kepentingan umum seperti kegiatan sehari-hari, sedangkan jenis kedua adalah sepeda untuk kepentingan khusus seperti sepeda balap, dan sepeda gunung.
"Akhirnya kesepakatan kita dalam regulasi itu untuk sepeda dengan kecepatan tinggi atau sepeda yang didesain tidak untuk menggunakan spakbor tidak diwajibkan menggunakan spakbor tapi sebaliknya," katanya dalam siaran pers, Sabtu, 19 September 2020.
Sementara itu, untuk penggunaan helm juga disesuaikan dengan jenis sepeda yang digunakan.
Budi menjelaskan, penggunaan helm lebih diwajibkan untuk penggunaan sepeda dengan kecepatan tinggi, sedangkan untuk penggunaan sepeda sehari-hari dengan risiko yang lebih rendah tidak diwajibkan.
"Untuk sepeda kepentingan sehari dengan kecepatan tidak cepat itu tidak keharusan, tapi kalau pakai helm lebih baik, tapi untuk sepeda dengan risiko tinggi itu wajib, mandatory sifatnya harus," katanya.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.