Kemenhub: Mal dan Kantor Dilarang Bikin Parkir Sepeda di Basemen 2

Sabtu, 19 September 2020 16:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar (bertopi) saat melihat parkiran sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 12 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, sejumlah fasilitas umum diminta menyediakan tempat parkir sepeda. Khusus di mal atau pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran, parkir sepeda harus ditempatkan di halaman atau minimal basemen satu.

"Jangan ditempatkan di basemen kedua," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.

Informasi ini disampaikan Budi seiring terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid baru ini sudah berlaku sejak 25 Agustus 2020.

Dalam Pasal 18, ada enam ayat yang mengatur soal parkir sepeda. Berikut beberapa rincian ketentuan di dalamnya:

1. Belum Wajib
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa pesepeda dapat disediakan parkiran. Artinya, ketentuan parkiran ini baru sebatas dapat, belum diwajibkan.

Dalam konferensi pers, Budi mengatakan dirinya telah bersurat kepada daerah untuk menerapkan aturan baru ini. Tapi, prosesnya tidak langsung jadi. "Bisa bertahap siapkan tempat parkir," kata dia.

2. Lokasi dan struktur
Tapi ketika telah disediakan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penyedia fasilitas umum. Dalam ayat 2 disebutkan bahwa parkiran sepeda harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Di dalam fasilitas ini, juga harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

3. Lima Fasilitas Umum
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa parkiran sepeda harus disediakan paling sedikit lima titik. Kelimanya yaitu simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

4. 10 Persen Kapasitas
Dalam ayat 4, Kemenhub memberi aturan spesifik untuk parkiran sepeda di kantor dan mal. Untuk kedua lokasi, parkiran sepeda dari mencapai 10 persen dari total kapasitas parkir umum yang mereka miliki.

5. 12 Sepeda
Ayat 5 mengatur parkiran sepeda di bahu jalan. Syaratnya yaitu harus bisa paralel paling banyak 12 sepeda. Meski di bahu jalan, harus tetap dilengkapi rak, tiang, atau sandaran untuk parkir.

6. Jarak 15 Meter
Ayat 6 mengatur parkiran sepeda di trotoar. Salah satu syaratnya adalah jarak tidak lebih dari 15 meter dari bangunan yang akan dituju. Lalu, tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki, serta tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Selanjutnya, parkiran di trotoar ini tidak boleh mengganggu jarak pandang penyeberang jalan, seandainya parkiran berada di sudut simpang. Terakhir, harus ada fasilitas rak, tiang, atau sandara.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

9 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya