Subsidi Upah Tahap IV, Kemenaker Kantongi 2,8 Juta Nomor Rekening

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 18 September 2020 11:06 WIB

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8).

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima 2,8 juta data nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah tahap IV dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJamsostek pada Rabu, 16 September 2020.

“Kami segera melakukan checklist data tersebut maksimal selama empat hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.

Dengan diterimanya data tahap IV, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima total 11,8 juta data rekening pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang bakal mendapat bantuan subsidi gaji.

Rinciannya, tahap I Kemnaker menerima 2,5 juta data, tahap II menerima 3,5 juta data, tahap III sebanyak 3 juta data, serta tahap IV 2,8 juta data. Saat ini, penyaluran subsidi gaji atau upah dari tahap pertama hingga tahap ketiga sudah berjalan.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp 5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan hingga 16 September 2020, BP Jamsostek telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah. Dari jumlah tersebut dilakukan validasi ke perbankan dan diperoleh sekitar 73 nomor rekening tidak valid.

Berikutnya dilakukan validasi lapis kedua, yaitu menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, antara lain tercatat sebagai penerima upah dengan besaran tercatat di bawah Rp 5 juta, serta status kepesertaannya aktif pada Juni 2020.

Dari proses penyaringan tahap dua, sebanyak 1,7 juta data nomor rekening dinyatakan tidak sesuai kriteria alias tidka valid. Sehingga, nomor rekening itu dikeluarkan dari calon penerima bantuan subsidi upah. "Jadi tidak bisa kami lanjutkan atau kami drop," tutur Agus.

Proses validasi pun dilanjutkan ke tahap ketiga, yaitu validasi nomor rekening dan ketunggalan data kependudukan. Dari proses tersebut, hanya 11,8 juta nomor rekenuing yang telah dinyatakan valid. Sementara sisanya dikonfirmasi ulang ke perusahaan.

Agus memastikan apabila pekerja memang terdaftar di BP Jamsostek dan sesuai kriteria, maka mereka berhak mendapatkan dana bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan penyaluran dilakukan secara bertahap. "Jadi harap bersabar," kata dia.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

17 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

46 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

47 hari lalu

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

47 hari lalu

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

47 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

47 hari lalu

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

47 hari lalu

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

49 hari lalu

PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

PKB menyiapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah maju di Pilkada 2024. Selain itu ada nama Hasbialah Ilyas yang merupakan Ketua DPW PKB DKI.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

51 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

51 hari lalu

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya