BPJamsostek Sudah Serahkan Data 11,8 Juta Penerima Subsidi Gaji

Reporter

Antara

Jumat, 18 September 2020 07:31 WIB

Ilustrasi penyerahan bantuan subsidi gaji secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dengan sistem virtual kepada para pekerja se Indonesia termasuk di Sulsel melalui BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama pada 27 Agustus 2020. ANTARA/Nur Suhra Wardyah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan data 2,8 juta calon penerima subsidi gaji gelombang keempat ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu sehingga sampai saat ini total sudah menyampaikan data dan nomor rekening 11,8 juta penerima bantuan berupa subsidi upah kepada pemerintah.

"Total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto dalam keterangan tertulis badan yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

BPJamsostek menyerahkan data penerima subsidi upah kepada pemerintah secara bertahap dan menargetkan penyerahan data seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang berhak menerima subsidi tersebut rampung akhir September 2020.

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU (bantuan subsidi upah)," katanya mengenai pertimbangan penyerahan data secara bertahap.

Ia menjelaskan, setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.

BPJamsostek akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dengan data dalam bank data BPJamsostek.

"Selasa kemarin merupakan hari terakhir penyampaian data nomor rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata Agus.

Menurut Agus, BPJamsostek telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening penerima subsidi gaji sejak pertengahan Agustus 2020.

"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja," katanya.

Ia menambahkan, validasi data pekerja meliputi pengecekan ulang nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup atau dibekukan, nama tidak sesuai dengan nomor rekening, serta data nomor rekening yang tidak sesuai catatan kepesertaan BPJamsostek atau kepesertaan lebih dari satu.

"(Data tersebut) telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," katanya.

Selain itu, menurut Agus, ada data 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.

Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua. Penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga, ia melanjutkan, baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran.

Informasi lebih lanjut mengenai program BPJamsostek dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dari akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.

ANTARA

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

18 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

23 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

47 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

47 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

49 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

50 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

50 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

50 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya