Kemenhub Sebut Stimulus untuk Maskapai Penerbangan Segera Terealisasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 17 September 2020 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin stimulus untuk industri penerbangan akan segera terealisasi. Stimulus itu merupakan salah satu upaya pemerintah mendongkrak kembali okupansi penumpang dan menjaga stabilitas transportasi udara di tengah pandemi.
“Kami punya program untuk merangsang kembali (penumpang), ada program stimulus yang disusun dan mudah-mudahanan enggak terlalu lama rilis,” ujar Novie dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.
Bantuan itu rencananya akan berbentuk pembebasan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charger (PSC). Selama ini, biaya PSC—atau yang dikenal dengan airport tax—dibebankan kepada penumpang dan masuk dalam komponen pembelian tiket pesawat.
Selain PSC, tutur Novie, pihaknya bakal memberikan relaksasi untuk biaya pendaratan atau landing fee. Pihaknya juga akan meringkankan beban ongkos kalibrasi untuk maskapai penerbangan.
Novie belum menjelaskan total anggaran yang dibutuhkan untuk bantuan tersebut. Namun, ia mengatakan sumber dana itu berasal dari pendapatan negara bukan pajak yang diterima Kementerian dan rupiah murni. “Yang terpenting kami kembalikan masyarakat bahwa transportasi udara itu aman,” ucapnya.
<!--more-->
Industri penerbangan tersungkur selama pandemi corona. Penurunan kinerja paling dalam terjadi pada Mei 2020, saat pemerintah memberlakukan larangan mudik. Kala itu, okupansi rata-rata maskapai tinggal 10 persen.
Sedangkan selama periode Januari–Juni atau paruh pertama 2020, jumlah penumpang pesawat rute penerbangan domestik di seluruh bandara yang terekam oleh Badan Pusat Statistik hanya sebanyak 18,4 juta orang. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka penumpang pesawat turun 49,67 persen.
Saat ini, Novie mengakui pergerakan penumpang angkutan udara sudah sedikit membaik, meski jauh dari angka normal. Ia mengatakan, per September 2020, tingkat keterisian rata-rata maskapai sudah di atas 50 persen. Adapun pemerintah masih membatasi jumlah kapasitas penumpang maksimal 70 persen per armada.
Baca juga: Kemenhub Bakal Bebaskan Biaya Layanan Penumpang di Bandara
FRANCISCA CHRISTY ROSANA