TEMPO.CO, Jakarta – Kemenhub akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan untuk menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi. Bentuk insentif itu salah satunya adalah pembebasan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charger (PSC).
“Pembebasan untuk PSC itu kami sudah programkan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.
Selama ini, biaya PSC—atau yang dikenal dengan airport tax—dibebankan kepada penumpang dan masuk dalam komponen pembelian tiket pesawat. Umumnya, besaran biaya PSC masing-masing bandara berbeda lantaran disesuaikan dengan wilayahnya.
Pada awal Maret lalu, PT Angkasa Pura II (Persero) telah menawarkan diskon 20 persen untuk PSC di bandara-bandara tujuan wisata. Upaya ini dilakukan untuk menggenjot kunjungan turis domestik lantaran pergerakan turis asing anjlok akibat pandemi.
Di samping rencana pembebasan biaya PSC, Novie mengatakan Kementerian Perhubungan akan memberikan beberapa relaksasi seperti biaya pendaratan atau landing fee dan ongkos kalibrasi untuk meringankan maskapai. “Ini bisa dicover dengan PNBP, baik dari sumber rupiah murni atau PNBP yang kami terima,” katanya.