Solidaritas Ebamukai Kembalikan Uang Beasiswa Veronica Koman, Respons LPDP?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 September 2020 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP menanggapi kabar pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica Koman. Kabar tersebut disampaikan oleh Veronica melalui surat elektronik kepada LPDP, Rabu, 16 September 2020.
"Pada Hari Rabu tanggal 16 September 2020, LPDP telah menerima email dari saudari Veronica Koman Liau (VKL) berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama VKL," seperti dikutip dari keterangan resmi LPDP, Kamis, 17 September 2020.
LPDP menyatakan akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut sebelum menetapkan bahwa tagihan kepada Veronica sudah lunas.
Sebelumnya LPDP meminta Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta. LPDP menilai Veronica tak memenuhi kontrak bahwa penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
Veronica sebelumnya menyatakan telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University. Menurut Veronica, Kementerian Keuangan mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.
Tagihan Veronica tersebut kemudian dibayar kontan oleh Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman. Mereka mengembalikan uang beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kementerian Keuangan, Rabu, 16 September 2020. Pengembalian beasiswa itu diwakili oleh eks tahanan politik Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni dan didampingi pengacara hak asasi manusia, Michael Hilman.
Tim Solidaritas Ebamukai awalnya hendak mengantarkan uang tersebut ke kantor LPDP. Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk mengatakan mereka telah melayangkan permohonan audiensi ke LPDP sejak dua hari lalu tapi belum ditanggapi.
<!--more-->
"Akhirnya kami harus bergeser ke kantor Kemenkeu. Aparat yang berjaga menolak memfasilitasi kami dengan beralasan bahwa semua staf Kemenkeu sudah pulang," kata Markus dalam keterangan tertulis.
Perwakilan Tim Solidaritas pun mengantarkan uang tersebut ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dititipkan kepada Menkopolhukam Mahfud Md. "Karena beliau sudah menanyakan perihal beasiswa Veronica Koman sejak tahun lalu," kata Markus.
Selain uang beasiswa Veronica Koman, Solidaritas Ebamukai juga mengembalikan bendera merah putih, status otonomi khusus Papua yang disimbolkan dengan salinan Undang-undang Otsus, dan dana otonomi khusus Papua yang secara simbolis berupa uang receh sebesar Rp 1 juta kepada pemerintah Indonesia.
Markus berujar masyarakat Papua segera menggalang dana begitu mendengar kabar bahwa pemerintah Indonesia menghukum Veronica Koman sebesar Rp 773.876.918. Mereka membuka posko, mengumpulkan uang di pasar dan perempatan jalan serta secara daring. "Upaya penggalangan dana ini pernah dibubarkan paksa sebanyak dua kali oleh kepolisian, yakni di Nabire dan Jayapura," kata Markus.
Lebih jauh Markus mengatakan Veronica Koman telah mempertaruhkan harga dirinya untuk membela harga diri dan martabat bangsa Papua. Di tengah situasi sulit, kata dia, rakyat Papua telah membuktikan bisa berdiri bersama membela harga diri dan martabat Veronica.
Markus juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah turut bersolidaritas. "Persatuan dan solidaritas yang kita tunjukkan hari ini terus kita akan lakukan merebut kembali harga diri, martabat, dan hak politik bangsa Papua," ujar dia.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI
Baca: Tak Hanya Veronica Koman, LPDP Catat 115 Penerima Beasiswa Tak Balik Lagi ke RI