Dua Studio SCTV dan Indosiar Ditutup Setelah 13 Karyawan Terkonfirmasi Covid-19
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 15 September 2020 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Studio lima dan enam yang sering digunakan untuk memproduksi program TV live milik SCTV dan Indosiar resmi ditutup. Penutupan sementara dua studio ini dilakukan agar dapat dilakukan sterilisasi terhadap semua fasilitas dan peralatan produksi setelah terkonfirmasi belasan karyawan positif Covid-19.
Manajemen Indonesia Entertainmen Group menjelaskan ada 13 karyawannya yang terkonfirmasi positif virus Corona setelah tes swab secara rutin selama pandemi Covid-19.
Indonesia Entertaimen Produksi adalah salah satu unit usaha IEG yang tergabung dalam grup Surya Citra Media Tbk. (SCM) yang menghasilkan program-program hiburan untuk SCTV dan Indosiar.
Direktur Indonesia Entertainmen Grup Indra Yudhistira menuturkan pihaknya telah menutup kompleks studio di Daan Mogot. Produksi program juga dihentikan per 14 hingga 18 September 2020.
Yudhistira menjelaskan, selama penutupan studio, dilakukan sterilisasi seluruh fasilitas, peralatan produksi maupun studio. Perusahaan juga melanjutkan swab test secara komprehensif kepada karyawan, mengkomunikasikan kondisi yang ada kepada artis dan pengisi acara selama seminggu terakhir.
<!--more-->
"Serta melakukan swab test kepada mereka,” kata Yudhistira melalui keterangan resmi, Selasa, 15 September 2020. Tak hanya itu, perusahaan juga telah melaporkan temuan itu kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.
Selanjutnya, kata Yudhistira, IEP juga mengkaji Kebijakan Protokol Kesehatan atau Standard Operating Procedure (SOP) penerimaan tamu dan artis di kompleks studio Daan Mogot. "Tamu dan artis yang akan memasuki kawasan studio studio di Daan Mogot diwajibkan untuk menjalankan rapid test terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup delapan perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin kemarin.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran atau perusahaan swasta, delapan ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah, Selasa, 15 September 2020.
Sebanyak lima perusahaan sudah ditutup karena ada kasus terkonfirmasi positif yaitu tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan satu kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan. Tiga perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. Adapun dua kantor terletak di Jakarta Barat dan satu kantor terletak di Jakarta Pusat.
BISNIS
Baca: PSBB Diberlakukan, JP Morgan Pangkas Rekomendasi Sejumlah Sektor Saham Ini