Tarik Investor, ESDM Akan Rilis Aturan Baru Tarif Listrik EBT di Tahun Ini
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 September 2020 08:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, tantangan dari pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) adalah tarif listrik EBT yang masih belum menarik bagi kalangan investor. Akibatnya investor enggan menanamkan modalnya meskipun potensi EBT nasional besar. Karena itu, dalam waktu dekat Pemerintah akan menerbitkan aturan baru yang mengatur tarif listrik EBT.
"Energi baru terbarukan itu mempunyai daya tarik, namun di lain sisi, biaya produksi energi ini ongkosnya masih mahal. Untuk itulah, sekarang ini kita sedang siapkan peraturan baru yang mengatur mengenai tarif yang dirasakan oleh calon investor itu akan lebih menarik," kata Arifin, melalui keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Menurutnya, kunci pengembangan listrik EBT adalah perbaikan harga tarif listrik lebih kompetitif yang dapat menjamin investasi investor dapat kembali.
Arifin mengatakan, pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan saat ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Ia menyebut, potensi EBT Indonesia mencapai 417,8 Giga Watt. Namun, kata dia, yang dimanfaatkan hanya 2,5 persen saja dari total potensi energi terbarukan yang ada.
"Kita punya sumber energi geothermal, punya sinar matahari, kita punya biomassa, sumber tenaga air, ini semuanya belum teroptimalkan. Untuk ini secara bertahap harus didorong," ujar Arifin.
<!--more-->
Pemanfaatan yang masih minim, kata Arifin, hal itu disebabkan karena masalah tarif. Jadi, menurutnya, jika masalah tarif dapat diselesaikan maka investor akan terjamin investasinya. "Pemanfaatan EBT ini menjadi faktor yang sangat penting bagi Indonesia di masa kini dan mendatang karena akan mengurangi pemakaian energi fosil, walaupun tidak seluruhnya bisa dihapus," tutur Arifin.
Arifin memperkirakan, proses penyusunan regulasi mengenai tarif listrik EBT dapat selesai segera atau setidaknya dalam tahun ini. Dia mengatakan, prosesnya telah melalui diskusi dengan pelaku bisnis di sektor EBT.
"Pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain misalnya untuk geothermal resiko eksplorasi akan diserap oleh Pemerintah, sehingga mengurangi resiko pada investor," pungkas Arifin.
Sebagaimana diketahui, pemanfataan EBT sebagai sumber energi menjadi harapan besar Bangsa Indonesia. Pemerintah menargetkan bauran energi nasional 23 persen bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2025 mendatang. Hal ini telah tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Kebijakan bauran EBT 23 persen ini telah diimplementasikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang menjadi dasar penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.
Baca juga: Perpres Soal Harga Listrik dari Energi Baru dan Terbarukan Digodok